ADVERTISEMENT
Wednesday | October 7, 2026
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
Mengabarkan & Terpercaya
Advertisement
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
Mengabarkan & Terpercaya
No Result
View All Result

Hobi Main TikTok? Ini Hukumnya Dalam Islam

by PISTOL
13/06/2020
in RAGAM
Reading Time: 1 min read
0
1
VIEWS
ShareTweetSend

Jambi, Sitimang.com – TikTok, aplikasi android ini nyaris diketahui semua pengguna gawai. Tak hanya itu, aplikasi yang berisikan konten video ini sudah diunduh lebih dari satu milyar pengguna android di dunia.

Lalu bagaimana hukumnya dalam Islam? Ustad Adi Hidayat dalam unggahan Instagram @dakwahuah, menerangkan bahwa segala perkara yang tidak menimbulkan kebaikan maka hukumnya makruh. Ditambah lagi jika perkara tersebut hanya membawa dosa, kemaksiatan, maka menjadi sebuah perbuatan yang haram.

“Hal yang tidak melahirkan manfaat, minimal positif, itu dinilai makruh oleh syariat. Apalagi jika hal dikerjakan itu lebih cenderung kepada nilai maksiat, diharamkan oleh nilai agama,” tuturnya.

Dalam unggahan tersebut ia juga mengingatkan tentang perkara yang diharamkan dalam syariat Islam. Mulai dari, menampilkan gerakan erotis, membuka aurat dan mengundang syahwat

Hal yang serupa juga dituturkan Ustad Abdul Somad atau kerap disapa UAS. Ia menyebutkan bahwa perkara yang sia-sia dan membawa maksiat maka kelak akan dipertanggjawabkan di hari kemudian.

UAS juga mengingatkan tentang dosa jariah yaitu dosa yang terus mengalir saat seseorang menampikan perkara maksiat, gerakan erotis dan membangkit hawa nafsu orang lain.

Tags: abdul somadadi hidayataplikasi tik tokaplikasi tiktok litehukum islam main tik tokhukum main tik toktik tokTikToktiktok viralUASustad abdul somadustadz adi hidayat

Related Posts

Antisipasi Krisis Air, Kemas Faried Minta Perusahaan Kerahkan Tangki Air

28/08/2026

DPRD Kota Jambi Soroti Rencana Suntik Rp10 Miliar Pemkot Jambi ke Bank Jambi

27/08/2026

Peduli Kesehatan Warga, DPRD Kota Jambi Turun Bagikan 2.000 Masker

26/08/2026

Kabut Asap Kian Tebal, Keselamatan Anak Jadi Alasan DPRD Kota Jambi Bahas Libur Sekolah

24/08/2026

Waka DPRD Kota Jambi dan Komunitas Senam yang Menyatukan Warga Paal Lima

17/08/2026

DPRD Kota Jambi Mulai Kunci Arah APBD 2027, Pendidikan dan Kesehatan Jadi Prioritas

14/08/2026
Next Post

Waspadai Telur Infertil. Ini Ciri & Cara Membedakannya

Update Corona di Indonesia, 13 Juni 2020: Kasus Positif 37. 420

Pasien Corona di Jambi Bertambah 2 Lagi & Pasien Sembuh Bertambah 10

KPK Terima 5 Laporan dari 3 Kabupaten di Provinsi Jambi Terkait Penyaluran Bansos

Buka Pendaftaran, PAN Jadi Rebutan Cagub Jambi

Discussion about this post

Media Partner

Ads

<script async src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-6217284812823113″
crossorigin=”anonymous”></script>

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.