Tanjab Barat, Sitimang.com – Kadis Perumahan dan Permukuman (Perkim) Kabupaten Tanjab Barat, Cipto Hamunangan, dan Kabid Kawasan Permukiman, Kristian, dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjab Barat.
Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi dalam pelaksanaan proyek pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang dilaksanakan menggunakan APBD Tanjab Barat tahun 2019. Tak sebatas para pejabat, kontraktor dalam pengerjaan proyek ini juga turut diperiksa untuk dimintai keterangannya.
“Iya antara dua itu lah Kadis dan Kabid-nya kita panggil. Selain itu, ada beberapa orang yang kita panggil. Mulai dari pihak Dinas Perkim dan juga rekanan,” ujar Kejari Tanjab Barat melalui Kasi Intel Kejari Tanjab Barat, Arnold Saputra, pada hari Minggu kemarin (07/06/2020).
Ia menerangkan, kasus dugaan korupsi ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat dan kini kasus tersebut sudah ditangani Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjab Barat. Arnold menegaskan, semua pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan terkait hal ini bersikap kooperatif.
“Kita masih melakukan pendalaman data dan pengumpulan bahan keterangan. Hingga saat ini masih didalam Pidsus,” tegasnya.
Discussion about this post