Kota Jambi, Sitimang — Setiap Kartu Tanda Penduduk (KTP) pasti dilengkapi foto identitas pemiliknya. Meski sekarang sudah berubah format menjadi KTP Elektronik (e-KTP) dalam perekamannya.
Coba cek e-KTP Anda, background (latar belakang) warna apa yang anda miliki, merah atau biru? Tentu Anda yang baru pertama kali membuat e-KTP dan atau yang belum paham mengenai warna latar belakangnya pasti dibuat bingung.
Lalu, mengapa background foto pada e-KTP Berbeda-Beda? Hal tersebut bukanlah tidak sengaja. Pemerintah sengaja membedakan latar belakang pas foto anda dengan teman anda.
Ternyata background warna merah diperuntukan untuk orang yang bertahun kelahiran ganjil. Sedangkan warna biru diperuntukan bagi orang yang bertahun kelahiran genap.
Berikut ini penjelasan yang dikutip dari salah satu Petugas Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil:
- Foto background warna merah ditujukan untuk mereka yang lahir ditahun ganjil (contoh 1989, 1991, 1993, 1995)
- Foto background warna biru ditujukan bagi mereka yang lahir ditahun genap (contoh 1990, 1992, 1994, 1996).
Namun, tidak jarang pula, kita diharuskan untuk menggunakan background yang sama, seperti saat pembuatan SKCK yang harus memakai pas foto dengan background merah. Demikian informasi Aturan Penggunaan Warna Background Merah dan Biru.
Discussion about this post