ADVERTISEMENT
Thursday | October 22, 2026
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
Mengabarkan & Terpercaya
Advertisement
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
Mengabarkan & Terpercaya
No Result
View All Result

ISPU Masih Tinggi, Pemkot Jambi Perpanjang PJJ Pada 21 September 2026

by Redaksi
20/09/2026
in KOTA JAMBI
Reading Time: 2 mins read
0
1
VIEWS
ShareTweetSend

SITIMANG.ID, JAMBI – Berdasarkan hasil pemantauan kualitas udara terkini pada Minggu, 20 September 2026 pukul 20.00 WIB, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Kota Jambi tercatat mencapai angka 207 (PM2,5), yang secara teknis masuk dalam kategori Sangat Tidak Sehat. Kondisi ini dinilai memicu risiko gangguan kesehatan paru-paru dan ISPA, terutama bagi peserta didik usia rentan.

Merujuk pada website resmi Pemerintah Kota Jambi, melalui akun humas kota Jambi ketentuan utama Kebijakan PJJ menetapkan poin-poin pelaksanaan berikut:
1. Cakupan Perpanjangan PJJ: Seluruh Satuan Pendidikan pada jenjang TK/PAUD, SD, dan SMP di Kota Jambi melaksanakan PJJ/Daring terhitung tanggal 21 September 2026 sampai kondisi kualitas udara dinyatakan aman untuk kembali menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
2. Kehadiran Tenaga Pendidik di Sekolah: Kepala Satuan Pendidikan, Tenaga Kependidikan, dan Guru tetap berkewajiban hadir dan bertugas dari sekolah untuk mengelola proses belajar-mengajar secara daring agar berjalan efektif dan terstruktur.
3. Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran wajib memberikan materi daring untuk menjamin Hak Belajar Peserta Didik, serta melaporkan rekapitulasi pelaksanaan PJJ secara berkala kepada Kepala Dinas Pendidikan melalui Kepala Satuan Pendidikan.
4. Orang tua/wali peserta didik diminta melakukan pendampingan aktif selama masa PJJ, serta dilarang keras membiarkan anak-anak beraktivitas di ruang terbuka (luar rumah) saat kondisi kualitas udara berada pada kategori tidak sehat atau berbahaya.
5. Pengawas dan Penilik Satuan Pendidikan ditugaskan untuk melakukan supervisi dan pendampingan berkala ke sekolah-sekolah binaan demi memantau kelancaran PJJ.
Pemerintah Kota Jambi menegaskan bahwa evaluasi pelaksanaan PJJ dan rencana pembukaan kembali Pembelajaran Tatap Muka (PTM) akan terus disesuaikan secara dinamis berpatokan pada data resmi pemantauan kualitas udara dan kondisi lingkungan terkini. (*)

Related Posts

Kota Jambi Catat IKAD 6,75, Tertinggi Dibanding Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi

21/09/2026

Per Tanggal 18 September, Pemkot Jambi Perpanjang PJJ untuk Jenjang TK/PAUD dan SD Kelas 1 Sampai 3

17/09/2026

Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat, Pemkot Jambi Perpanjang PJJ Jenjang TK Hingga SMP

16/09/2026

Perkuat Aksi Iklim dan Transisi Energi, Kota Jambi Raih Penghargaan The Most Improved City WWF

15/09/2026

Pemkot Jambi Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak, Nadiyah Ajak Masyarakat “Lihat, Peduli, Cegah, dan Lindungi”

15/09/2026

Kualitas Udara Masih Tidak Sehat, Pemkot Jambi Perpanjang PJJ TK/PAUD dan SD Kelas 1–3

13/09/2026
Next Post

Kota Jambi Catat IKAD 6,75, Tertinggi Dibanding Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi

Discussion about this post

Media Partner

Ads

<script async src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-6217284812823113″
crossorigin=”anonymous”></script>

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.