SITIMANG.ID, JAMBI – Berdasarkan hasil pemantauan kualitas udara terkini pada Minggu, 20 September 2026 pukul 20.00 WIB, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Kota Jambi tercatat mencapai angka 207 (PM2,5), yang secara teknis masuk dalam kategori Sangat Tidak Sehat. Kondisi ini dinilai memicu risiko gangguan kesehatan paru-paru dan ISPA, terutama bagi peserta didik usia rentan.
Merujuk pada website resmi Pemerintah Kota Jambi, melalui akun humas kota Jambi ketentuan utama Kebijakan PJJ menetapkan poin-poin pelaksanaan berikut:
1. Cakupan Perpanjangan PJJ: Seluruh Satuan Pendidikan pada jenjang TK/PAUD, SD, dan SMP di Kota Jambi melaksanakan PJJ/Daring terhitung tanggal 21 September 2026 sampai kondisi kualitas udara dinyatakan aman untuk kembali menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
2. Kehadiran Tenaga Pendidik di Sekolah: Kepala Satuan Pendidikan, Tenaga Kependidikan, dan Guru tetap berkewajiban hadir dan bertugas dari sekolah untuk mengelola proses belajar-mengajar secara daring agar berjalan efektif dan terstruktur.
3. Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran wajib memberikan materi daring untuk menjamin Hak Belajar Peserta Didik, serta melaporkan rekapitulasi pelaksanaan PJJ secara berkala kepada Kepala Dinas Pendidikan melalui Kepala Satuan Pendidikan.
4. Orang tua/wali peserta didik diminta melakukan pendampingan aktif selama masa PJJ, serta dilarang keras membiarkan anak-anak beraktivitas di ruang terbuka (luar rumah) saat kondisi kualitas udara berada pada kategori tidak sehat atau berbahaya.
5. Pengawas dan Penilik Satuan Pendidikan ditugaskan untuk melakukan supervisi dan pendampingan berkala ke sekolah-sekolah binaan demi memantau kelancaran PJJ.
Pemerintah Kota Jambi menegaskan bahwa evaluasi pelaksanaan PJJ dan rencana pembukaan kembali Pembelajaran Tatap Muka (PTM) akan terus disesuaikan secara dinamis berpatokan pada data resmi pemantauan kualitas udara dan kondisi lingkungan terkini. (*)













Discussion about this post