SITIMANG.ID, JAMBI -Gubernur Jambi Al Haris baru saja Mengeluarkan Instruksi Gubernur Jambi NOMOR : I IlNGUB/SETDA.HKM-3/2023 TENTANG Penggunaan kendaraan dinas milik pemerintah daerah.
Instruksi Gubernur ini adalah efek dari kecelakaan mobil plat merah Toyota Camry, yang dikendarai anak mantan Kasubbag Rumah Tangga dan Aset Setwan DPRD Provinsi Jambi yang viral beberapa hari ini.
Dalam petikan pertama Gubernur Jambi berbunyi pertama melakukan inventarisasi seluruh kendaraan dinas yang berada pada Pengguna Barang dan melaporkannya ke Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang Milik Daerah.
Kedua Kepala Perangkat Daerah/EsseIon Il/setara, serta Esselon III/setara dilingkup Pemerintah Provinsi Jambi hanya boleh menggunakan atau memegang satu unit kendaraan roda empat yang berfungsi sebagai kendaraan dinas jabatan yang ditetapkan dengan Keputusan Gubemur.
“Ketiga Kendaraan dinas operasional dilarang digunakan di luar jam dinas, kecuali ada surat perintah tugas dari pejabat yang berwenang dan seluruh kendaraan dinas operasional yang tidak dipergunakan untuk ditempatkan di kantor.” Bunyi instruksi Gubernur Jambi tanggal 6 Februari.
Keempat Kendaraan dinas dilarang digunakan oleh keluarga dan anak serta untuk kepentingan pribadi.
Kelima Masyarakat dapat melaporkan setiap penyalahgunaan kendaraan dinas kepada Gubemur Jambi melalui Inspektorat Provinsi Jambi.
Keenam Melaksanakan Instruksi Gubernur ini dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Instruksi Gubemur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Adapun Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi Ali Zaini mengungkapkan terbitnya Ingub ini merupakan penegasan kembali terkait penggunaan kendaraan dinas milik pemerintah.
“Ini penegasan kembali yang disampaikan pak gubernur,” ujar Ali.
Keluarnya pedoman ini tak lama setelah kejadian kecelakaan mobil dinas Sekretariat Dewan (Setwan) yang dibawa oleh anak staf Setwan pada pekan lalu tanpa sepengetahuan pejabat terkait. (*)
Discussion about this post