Jambi, Sitimang.id – Badan Inspektorat Provinsi Jambi turut angkat suara terkait temuan SPJ Bahan Bakar Minyak (BBM) fiktif yang terjadi di Biro Umum Provinsi Jambi tahun anggaran 2021, yang sempat diberitakan sitimang.id beberapa waktu yang lalu.
Menurut Inspektur Provinsi Jambi, Agus Herianto, melalui Irbansus Provinsi Jambi, temuan SPJ BBM fiktif sudah ditindaklanjuti dan dinyatakan selesai. Kelebihan dananya pun telah dikembalikan ke kas daerah Provinsi Jambi.
“Sudah selesai ini, berdasarkan catatan di Inspektorat sudah dilakukan pengembalian ke kas daerah pada tanggal 22 Juni 2022,” ujarnya via pesan whatsapp pada Selasa siang (24/01/23).
Ia juga menambahkan bahwa persoalan ini telah dinyatakan selesai dan pihak Inspektorat Jambi telah melaporkan hal ini ke BPK sebagai temuan yang sudah selesai ditindaklanjuti.
“Sudah kita laporkan ke BPK,” katanya.
Seperti yang diberitakan sitimang.id sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi menemukan adanya SPJ BBM yang tidak sah alias fiktif atas pembayaran perjalanan dinas pada Biro Umum Pemprov Jambi sebesar Rp. 109.625.766 pada tahun anggaran 2021.
Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK yang dimiliki sitimang.id, tim pemeriksa BPK telah melakukan uji petik terhadap Surat Pertanggungjawaban (SPJ) perjalanan dinas Biro Umum Pemprov Jambi. Ternyata, diketahui bahwa terdapat bukti biaya transport berupa bukti pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tidak diyakini keabsahannya.
Discussion about this post