ADVERTISEMENT
Tuesday | October 6, 2026
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
Mengabarkan & Terpercaya
Advertisement
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
Mengabarkan & Terpercaya
No Result
View All Result

Ini Jadwal, Aturan, Besaran & 13 Kriteria Penerima THR 2020

by PISTOL
02/05/2020
in SELOKO
Reading Time: 2 mins read
0
5
SHARES
1
VIEWS
ShareTweetSend

Jakarta, Sitimang.com – Pemerintah akhirnya mengeluarkan kebijakan terkait ketentuan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi PNS, prajurit TNI, Polri serta para pensiunan.

Sitimang.com menerima salinan surat Menteri Keuangan (Menkeu) bernomor S-343/MK.02/2020 yang ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

Dalam surat tersebut dituliskan THR dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum tanggal hari raya Idul Fitri.

“THR yang diberikan sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya. Penghasilan tersebut, paling banyak meliputi: gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum,” tulis Menkeu Sri Mulyani.

Calon PNS juga akan menerima THR dengan besaran paling banyak sebesar 80% dari gaji pokok PNS. Pegawai NonPNS pada BLU juga berhak menerima sebesar gaji pada remunerasi, paling tinggi sebesar THR yang diterima oleh PNS pada jabatan yang setara. Begitu pula Pegawai NonPNS pada LNS atau LPP juga berhak memperoleh THR dengan besaran seperti lampiran peraturan pemerintah.

13 Kriteria Penerima THR

Dalam surat ini juga dilampirkan peraturan pemerintah (PP) terkait pemberian THR. Sedangkan 13 kriteria jabatan yang berhak menerima THR yaitu :

  1. PNS
  2. Prajurit TNI
  3. Anggota Polri
  4. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri
  5. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induk
  6. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri penerima uang tunggu
  7. Penerima gaji terusan PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang meninggal dunia, tewas, atau gugur
  8. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang dinyatakan hilang
  9. Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau berpangkat kolonel ke bawah di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya
  10. Penerima Pensiun atau Tunjangan
  11. Pegawai nonPNS, pada LNS, LPP, atau BLU
  12. Pegawai lain yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat dengan kesenangan sesuai UU
  13. Calon PNS

THR tidak diberikan kepada:

negara; kecuali hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan jabatan kolonel ke bawah di MA

  1. Pejabat negara; kecuali hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan jabatan kolonel ke bawah di MA
  2. Wakil Menteri
  3. Pimpinan Tinggi atau setara di PNS, TNI, dan Polri
  4. Jabatan fungsional ahli utama atau setara di PNS, TNI, dan Polri
  5. Dewan pengawas BLU
  6. Dewan Pengawas LPP
  7. Staf khusus kementerian
  8. Hakim Ad hoc
  9. Anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)
  10. Pimpinan LNS, LPP, pejabat pengelola BLU, atau setara
  11. PNS, TNI, Polri yang sedang cuti diluar tanggungan negara
  12. PNS, TNI, Polri yang tengah bertugas di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan
Tags: 13 Penerima THRTHRTHR PNS

Related Posts

Antisipasi Krisis Air, Kemas Faried Minta Perusahaan Kerahkan Tangki Air

28/08/2026

Kebakaran Hanguskan 19 Rumah di Jelutung, Pemkot Jambi Siapkan Bantuan hingga Masa Pemulihan

28/08/2026

Wali Kota Maulana Raih Penghargaan Pemimpin Daerah Awards 2026, Kampung Bahagia Jadi Inovasi Unggulan Kota Jambi

28/08/2026

Pemkot Jambi Ajak Warga Gelar Shalat Istisqa, Ikhtiar Hadapi Kemarau dan Kekeringan

27/08/2026

DPRD Kota Jambi Soroti Rencana Suntik Rp10 Miliar Pemkot Jambi ke Bank Jambi

27/08/2026

Peduli Kesehatan Warga, DPRD Kota Jambi Turun Bagikan 2.000 Masker

26/08/2026
Next Post

Tak Peduli Corona, Puluhan Pelajar SMA Jambi Konvoi Kelulusan

Kisah Para Sahabat Nabi: Amr bin Jamuh yang Berkaki Pincang Namun Dihadiahi Surga

KPK: Jambi Belum Terapkan Pendidikan Anti Korupsi (PAK) di Sekolah

Artikel: KAGAMA Tetanggamu

Cegah Gangguan Kamtibmas, TNI-Polri di Jambi Gelar Patroli Bersama

Discussion about this post

Media Partner

Ads

<script async src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-6217284812823113″
crossorigin=”anonymous”></script>

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.