ADVERTISEMENT
Sunday | October 26, 2025
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
Mengabarkan & Terpercaya
Advertisement
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
Mengabarkan & Terpercaya
No Result
View All Result

Gugatan Dikabulkan MA, Bangunan Kampus Disita & Rekening Unaja Jambi Diblokir

by PISTOL
12/06/2020
in SELOKO
Reading Time: 1 min read
0
310
SHARES
1
VIEWS
ShareTweetSend

Jambi, Sitimang.com – Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengeluarkan putusan terkait gugatan puluhan mantan dosen dan karyawan Universitas Adiwangsa Jambi (Unaja) Jambi, yang diberhentikan secara sepihak beberapa waktu lalu.

Putusan yang bernomor 85/Eks/2018/PHI JMB tersebut akhirnya menjadi acuan Pengadilan Negeri (PN) Jambi untuk melakukan penyitaan eksekusi bangunan kampus Unaja yang berada di Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

“Hari ini, kami bersama pihak PN Jambi turun bersama melakukan sita eksekusi kampus Unaja Jambi. Tak hanya itu, dilakukan juga pemblokiran rekening kampus yang jika tidak ada tindak lanjut selama satu bulan, maka bangunan kampus akan dilelang,” ujar Ibnu Khaldun, salah seorang kuasa hukum para mantan dosen dan staf, pada Kamis kemarin (11/6/2020) dihadapan para jurnalis.

Ibnu menguraikan, kasus gugatan ini bermula pada tahun 2016 lalu. Pada saat itu, pihak kampus yang masih bernama Stikes dan Akper Prima, diduga melakukan pemecatan secara sepihak terhadap puluhan dosen dan staf tanpa alasan yang jelas.

Sebelum memasuki ranah hukum, persoalan ini sudah pernah diadukan para mantan dosen dan staf ke Disnaker dan DPRD Kota Jambi. Sayangnya, pengaduan mereka pada saat itu tidak diindahkan dan tak memperoleh kesepamata dengan manajemen Stikes dan Akper Prima yang kemudian beralih nama menjadi Unaja.

“Karena tidak ada titik temu, maka Disnaker akhirnya menyarankan agar kasus ini dibawa ke jalur hukum. Akhirnya, kasus ini bergulir di pengadilan hingga sampai ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung,” tegasnya.

Tags: eksekusiibnu khaldunpengadilan negeri jambipn jambiputusan mahkamah agungunajauniversitas adiwangsauniversitas adiwangsa jambi

Related Posts

Wali Kota Maulana: TPS3R wujud nyata pengelolaan sampah berbasis masyarakat

26/10/2025

Wali Kota Maulana: gotong royong adalah ruh dari Kampung Bahagia Kota Jambi

26/10/2025

Wali Kota Jambi buka kejuaraan sepatu roda, persiapkan sport tourism melalui arena baru

25/10/2025

Maulana ajak warga Jambi lestarikan budaya melalui Karnaval Angso Duo 2025

25/10/2025

Wali Kota Jambi matangkan keberangkatan ASN ikuti pelatihan kesehatan digital di India

22/10/2025

Wali Kota Jambi dorong setiap sekolah sediakan kuota bagi peserta didik inklusif

21/10/2025
Next Post

6 Pejabat Jambi yang Dicopot Kembali Surati KASN. Ini Isinya

Kelas Peserta BPJS Kesehatan Akan Dilebur

Walikota Jambi, DPRD Hingga Bupati Batanghari Digugat Warga

Kerap Bertengkar, Warga Lebak Bandung Bacok Kakak Kandung

Hobi Main TikTok? Ini Hukumnya Dalam Islam

Discussion about this post

Media Partner

Ads

<script async src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-6217284812823113″
crossorigin=”anonymous”></script>

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • SITIMANG GRUP
  • TENTANG KAMI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.