Jambi, Sitimang.com – Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengeluarkan putusan terkait gugatan puluhan mantan dosen dan karyawan Universitas Adiwangsa Jambi (Unaja) Jambi, yang diberhentikan secara sepihak beberapa waktu lalu.
Putusan yang bernomor 85/Eks/2018/PHI JMB tersebut akhirnya menjadi acuan Pengadilan Negeri (PN) Jambi untuk melakukan penyitaan eksekusi bangunan kampus Unaja yang berada di Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
“Hari ini, kami bersama pihak PN Jambi turun bersama melakukan sita eksekusi kampus Unaja Jambi. Tak hanya itu, dilakukan juga pemblokiran rekening kampus yang jika tidak ada tindak lanjut selama satu bulan, maka bangunan kampus akan dilelang,” ujar Ibnu Khaldun, salah seorang kuasa hukum para mantan dosen dan staf, pada Kamis kemarin (11/6/2020) dihadapan para jurnalis.
Ibnu menguraikan, kasus gugatan ini bermula pada tahun 2016 lalu. Pada saat itu, pihak kampus yang masih bernama Stikes dan Akper Prima, diduga melakukan pemecatan secara sepihak terhadap puluhan dosen dan staf tanpa alasan yang jelas.
Sebelum memasuki ranah hukum, persoalan ini sudah pernah diadukan para mantan dosen dan staf ke Disnaker dan DPRD Kota Jambi. Sayangnya, pengaduan mereka pada saat itu tidak diindahkan dan tak memperoleh kesepamata dengan manajemen Stikes dan Akper Prima yang kemudian beralih nama menjadi Unaja.
“Karena tidak ada titik temu, maka Disnaker akhirnya menyarankan agar kasus ini dibawa ke jalur hukum. Akhirnya, kasus ini bergulir di pengadilan hingga sampai ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung,” tegasnya.
Discussion about this post