ADVERTISEMENT
Sunday | October 4, 2026
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
Mengabarkan & Terpercaya
Advertisement
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
Mengabarkan & Terpercaya
No Result
View All Result

Facebook Indonesia Klaim Tidak Pernah Tayangkan Iklan Rokok

by PISTOL
14/06/2019
in SELOKO
Reading Time: 1 min read
0
Facebook

Facebook

46
SHARES
150
VIEWS
ShareTweetSend

FACEBOOK Indonesia mengklaim platform media sosialnya tak pernah menayangkan iklan rokok. Hal itu diutarakan setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai memblokir iklan rokok di internet, untuk memenuhi permintaan Kementerian Kesehatan.

Juru Bicara Facebook Indonesia, Putri Dewanti, saat dihubungi Suara.com, Jumat (14/6/2019), dengan tegas mengatakan, iklan tembakau memang tidak diperbolehkan tayang di Facebook.

“Kami di Facebook dan Instagram memang tidak pernah menayangkan promosi untuk tembakau. Karena itu memang sudah kebijakan global, jadi kami tidak pernah lakukan,” ujar Putri yang dihubungi di Jakarta.

Lebih lanjut, Putri menjelaskan, pelarangan iklan tembakau di Facebook bukan menjadi hal baru. Aturan ini sudah lama ditetapkan perusahaan.

Namun sayangnya, Putri enggan berkomentar terkait kebijakan Kominfo yang mulai menyaring iklan rokok di Indonesia.

“Kami tidak bisa berkomentar terkait hal itu (pembatasan iklan rokok). Tapi yang pasti kami tidak pernah mempromosikan hal-hal terkait tembakau dan sejenisnya,” papar Putri.

Sebelumnya Kominfo, dalam keterangan resminya, mengatakan pihaknya telah menerima surat Kemenkes bernomor No TM.04.01/Menkes/314/2019 perihal Pemblokiran Iklan Rokok di Internet.

Hasilnya telah ditemukenali sejumlah 114 kanal media sosial (Facebook, Instagram & YouTube) yang jelas melanggar UU 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 46, ayat (3) butir c tentang “promosi rokok yang memperagakan wujud rokok”.

Sayangnya sampai berita ini diturunkan, penyedia layanan media sosial lainnya seperti Twitter dan YouTube belum dapat dihubungi.

Source: Suara
Tags: FacebookIklanRokok

Related Posts

Antisipasi Krisis Air, Kemas Faried Minta Perusahaan Kerahkan Tangki Air

28/08/2026

Kebakaran Hanguskan 19 Rumah di Jelutung, Pemkot Jambi Siapkan Bantuan hingga Masa Pemulihan

28/08/2026

Wali Kota Maulana Raih Penghargaan Pemimpin Daerah Awards 2026, Kampung Bahagia Jadi Inovasi Unggulan Kota Jambi

28/08/2026

Pemkot Jambi Ajak Warga Gelar Shalat Istisqa, Ikhtiar Hadapi Kemarau dan Kekeringan

27/08/2026

DPRD Kota Jambi Soroti Rencana Suntik Rp10 Miliar Pemkot Jambi ke Bank Jambi

27/08/2026

Peduli Kesehatan Warga, DPRD Kota Jambi Turun Bagikan 2.000 Masker

26/08/2026
Next Post

Lagi, Puluhan Karyawan RS Kambang Diberhentikan

Dikritik Warganet Soal Tarif PDAM, Fasha: Beralih Ke Air Galon Saja

Mengenal Glioblastoma, Jenis Kanker Otak yang Diidap Agung Hercules

Workshop Pembangunan Sosial Suku Anak Dalam

Prakarsa Madani Institute Gelar Workshop Pembangunan Sosial SAD

Saidin, Sang Maestro.

Menderita Tumor, Seniman Tradisi Muaro Jambi Membutuhkan Pertolongan

Discussion about this post

Media Partner

Ads

<script async src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-6217284812823113″
crossorigin=”anonymous”></script>

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.