ADVERTISEMENT
Monday | October 5, 2026
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
Mengabarkan & Terpercaya
Advertisement
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
Mengabarkan & Terpercaya
No Result
View All Result

DPRD Tanjab Timur Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Pansus Ranperda

by PISTOL
04/04/2022
in ADVERTORIAL, METROPOLIS, SELOKO, TANJABTIM
Reading Time: 1 min read
0
1
VIEWS
ShareTweetSend

Jambi, Sitimang.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur mengadakan Rapat Paripurna yang dibuka langsung oleh Ketua DPRD Mahrup dan dihadiri Bupati Tanjab Timur. H. Romi Hariyanto, SE Dan Wakil Ketua DPRD Tanjab Timur, Anggota DPRD, Sekwan DPRD Syafaruddin, S.I.P , para kepala OPD dan forkopimda.

Ketua Pansus DPRD Tanjab Timur yang diwakili oleh Musabakoh membacakan laporan Pansus Ranperda Tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Senin ( 04/04/2022) siang.

Musabakoh, menyampaikan agar Ranperda pengelolaan keuangan daerah spesifik mengatur mengenai kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri no. 77 Tahun 2020 Tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

Melalui mekanisme pembahasan dalam rapat pansus dengan Tim pembuat naskah akademik beserta Organisasi Perangkat Daerah terkait, maka pansus dapat memberikan pendapat dan laporan sebagai berikut.

1. Perubahan disepakati pada judul Ranperda yang semula berbunyi : Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Setelah Pembahasan berbunyi Pengelolaan Keuangan Daerah.
2. Pada bagian menimbang disepakati untuk di ubah, sehingga berbunyi : bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 100 peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentan Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
3.Pada bagian mengingat, disepakati untuk di ubah, sehingga berbunyi :

– Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
– Undang-Undang Nomor 54 Tahun 199 tentang Pembetukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang mana telah diubah dengan. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang perubahan undang-undang nomor 54 tahun 1999. (Gun)

Tags: dprddprd tanjabtimpansusTanjab Timur

Related Posts

Antisipasi Krisis Air, Kemas Faried Minta Perusahaan Kerahkan Tangki Air

28/08/2026

Kebakaran Hanguskan 19 Rumah di Jelutung, Pemkot Jambi Siapkan Bantuan hingga Masa Pemulihan

28/08/2026

Wali Kota Maulana Raih Penghargaan Pemimpin Daerah Awards 2026, Kampung Bahagia Jadi Inovasi Unggulan Kota Jambi

28/08/2026

Pemkot Jambi Ajak Warga Gelar Shalat Istisqa, Ikhtiar Hadapi Kemarau dan Kekeringan

27/08/2026

DPRD Kota Jambi Soroti Rencana Suntik Rp10 Miliar Pemkot Jambi ke Bank Jambi

27/08/2026

Peduli Kesehatan Warga, DPRD Kota Jambi Turun Bagikan 2.000 Masker

26/08/2026
Next Post

TBJ akan Laksanakan Penerbitan Naskah Budaya

DPRD Tanjabtim Gelar Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi

TBJ Dipastikan Ikuti TKTB di Kalimantan Timur

Komisi I DPRD Tegaskan Diskominfo Tanjabtim Harus Didukung

Al Haris Dampingi Kunker Jokowi dan Sebut Membawa Dampak Positif untuk Pembangunan di Jambi

Discussion about this post

Media Partner

Ads

<script async src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-6217284812823113″
crossorigin=”anonymous”></script>

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.