SITIMANG.ID, JAMBI – Upaya Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah DPRD Kota Jambi dalam memperjuangkan hak masyarakat kembali menemukan titik terang. Setelah melakukan serangkaian koordinasi dengan pemerintah pusat, Pansus memperoleh dukungan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait penyelesaian polemik lahan masyarakat yang masuk kawasan zona merah Pertamina.
Langkah tersebut dilakukan melalui kunjungan resmi Pansus DPRD Kota Jambi ke kantor Kementerian ATR/BPN di Jakarta. Dalam pertemuan itu, rombongan dipimpin Ketua Pansus Muhili Amin bersama Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly guna membahas persoalan tumpang tindih aset antara lahan warga dan aset negara yang diklaim Pertamina.
Permasalahan ini menjadi perhatian serius karena sedikitnya 5.506 bidang tanah bersertifikat milik warga terdampak status zona merah.
Akibatnya, masyarakat kesulitan mengurus administrasi pertanahan, bahkan sebagian aktivitas legal terkait kepemilikan tanah ikut terhambat.
Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly menegaskan, pihaknya tidak ingin masyarakat terus hidup dalam ketidakpastian hukum. Menurutnya, warga yang telah memiliki sertifikat resmi berhak memperoleh perlindungan negara atas aset mereka.
“Kami datang untuk memastikan ada solusi nyata bagi masyarakat yang selama ini terdampak persoalan zona merah,” ujar Kemas Faried.
Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan ATR/BPN menyatakan dukungannya terhadap pola penyelesaian yang ditempuh DPRD Kota Jambi. Pemerintah pusat juga mendorong pembentukan tim terpadu yang melibatkan berbagai pihak terkait.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, mengatakan persoalan serupa ternyata tidak hanya terjadi di Kota Jambi. Banyak daerah lain di Indonesia menghadapi masalah klaim aset negara terhadap lahan masyarakat yang sudah memiliki sertifikat.
“Permasalahan ini bukan hanya ada di Kota Jambi, hampir di seluruh Indonesia,” katanya.
Intinya, pemerintah akan melakukan penelitian fisik maupun dokumen guna menentukan batas pasti aset eks Pertamina. Hasil verifikasi itu kemudian dijadikan dasar dalam penyusunan peta resmi lahan BMN eks Pertamina agar tidak lagi menimbulkan konflik berkepanjangan. (*)

















Discussion about this post