Thursday | September 28, 2023
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
Mengabarkan & Terpercaya
Advertisement
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
Mengabarkan & Terpercaya
No Result
View All Result

Covid-19 Melanda, Ekonomi Menurun & Janda Muda Meningkat

by GUN
03/06/2020
in SELOKO, TANJABBAR
Reading Time: 1 min read
0
38
SHARES
1
VIEWS
ShareTweetSend

Tanjab Barat, Sitimang.com – Sejak pandemi Covid-19 melanda pada bulan Maret 2020 lalu, angka pengajuan gugatan cerai di Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Barat mengalami peningkatan. Hal itu sampai ketua Pengadilan agama, Imam Masduqi melalui Juru bicara Pengadilan agama Kuala Tungkal, Wisri, Selasa (02/06/2020).

Wisri mengatakan bahwa angka perceraian meningkat 50 persen, dari sebelum pandemi covid-19 melanda.

“Biasanya kita melayani perkara perceraian ini dari 15 paling tinggi 20, sejak pandemi meningkat menjadi 30 perkara,” ujar Wisri seperti yang dilansir dari aksesjambi.com.

Ia mengatakan selama periode Januari sampai dengan Mei 2020 perkara yang ditangani oleh pengadilan agama Kuala Tungkal berjumlah 452 perkara.

“Yang paling banyak cerai gugat berjumlah 148 kasus, terhitung dari Januari hingga Mei,” Kata Wisri.

Ia menerangkan bahwa,  faktor kondisi perekonomian rumah tangga yang menurun menjadi mayoritas faktor penyebab gugatan.

“Rata rata yang mengajukan gugat cerai perempuan muda berumur 27 tahun,” lanjutnya.

“Kami ada layanan online dan manual. Kita tetap membatasi setiap hari kami hanya menerima 10 pengajuan perkara,” ujar Wisri.

Selain itu ia juga menyebutkan bahwa dengan adanya wabah penyakit, membuat Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tanjab Barat tetap melakukan pembatasan bagi warga yang akan hendak mengajukan gugatan perceraian.

Sumber : Aksesjambi

Tags: corona virusCovid-19gugatan ceraipengadilan agamaperceraian

Related Posts

Pj Bupati Sarolangun Kunjungi Kawasan Wisata Alam Desa Muaro Cuban Batang Asai

09/08/2023

10 Seniman Ikuti Workshop Keproduseran Seni Pertunjukan Indonesia

19/07/2023

Rayakan HUT ke-7, Swiss-Belhotel Jambi Adakan Kegiatan Donor Darah

13/03/2023

Puluhan Warga RT 09 Desa Ture Terisolasi Tanpa Jalan dan Listrik

12/03/2023

Memeriahkan Anniversary Ke-6, Luminor Hotel Jambi Gelar Senam Sehat

10/03/2023

Rayakan Anniversary ke-6, Luminor Hotel Jambi Berikan Beragam Promo Menarik

03/03/2023
Next Post

Tak Pakai Masker, Warga Jambi Didenda Rp 50 Ribu

PNS Jambi, Ayo Ikuti Ujian Dinas & Ujian Penyesuaian Ijazah 2020

Tagar #MendikbudDicariMahasiswa Viral. Ini Penyebabnya

3 Kajari & Aswas Kajati Jambi Dilantik

Update Corona di Indonesia, 3 Juni 2020

Discussion about this post

Media Partner

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • SITIMANG GRUP
  • TENTANG KAMI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.