ADVERTISEMENT
Sunday | October 4, 2026
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
Mengabarkan & Terpercaya
Advertisement
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
Mengabarkan & Terpercaya
No Result
View All Result

BNNK Jambi Musnahkan Narkotika 97 Gram Lebih

by PISTOL
15/01/2021
in KOTA JAMBI, RAGAM, SELOKO
Reading Time: 1 min read
0
1
VIEWS
ShareTweetSend

Jambi, Sitimang.com – Sebanyak 97,239 gram Narkotika jenis sabu yang merupakan barang bukti dari pengembangan kasus narkoba tersangka inisial MI (21) dan MY (45) warga Kecamatan Jambi Selatan dimusnahkan oleh pihak BNN Kota Jambi, Jumat (15/01/21).

Kepala BNN Kota Jambi, AKBP Agus Setiawan, bersama dengan BPOM Jambi, Pengadilan Negeri Jambi dan Biddokes Polda Jambi, guna untuk melakukan pemusnahan dan juga uji barang bukti sabu.

“Untuk barang bukti yang kita dapat dari tersangka itu berjumlah sebanyak 98,135 gram. Sudah ada sebanyak 0,228 gram untuk uji BPOM Jambi dan 0,668 gram untuk pembuktian di Pengadilan Negeri nantinya, selebihnya sebanyak 97,239 gram langsung kita musnahkan bersama-sama,” jelasnya.

AKBP Agus mengatakan, bahwa kali ini pihaknya hanya menggunakan blender untuk melakukan pemusnahan dan akan dicampurkan dengan cuka dan juga deterjen.

“Iya, setelah kita lakukan pemusnahan barang tersebut langsung kita buang ke dalam kloset, karena juga barangnya tidak terlalu banyak jadi hanya dengan blender saja cukup,” ujarnya.

Dari keterangan tersangka, Agus mengatakan mereka ini sudah dua kali menerima barang tersebut dan nantinya akan mereka jual di wilayah Kota Jambi.

“Jadi saat ini pihak kita juga sedang melakukan penyelidikan terhadap jaringan mereka dan akan kita ungkap dalam waktu dekat. Untuk berkas perkara masih dalam proses Tahap I dan dalam watu dekat akan dilimpahkan ke Jaksa untuk tahap pertama,” tambahnya.

Tersangka dikenai Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama pidana 20 tahun penjara. (*)

Tags: BNNBNNK JambiNarkotikapemusnahan

Related Posts

Antisipasi Krisis Air, Kemas Faried Minta Perusahaan Kerahkan Tangki Air

28/08/2026

Kebakaran Hanguskan 19 Rumah di Jelutung, Pemkot Jambi Siapkan Bantuan hingga Masa Pemulihan

28/08/2026

Wali Kota Maulana Raih Penghargaan Pemimpin Daerah Awards 2026, Kampung Bahagia Jadi Inovasi Unggulan Kota Jambi

28/08/2026

Pemkot Jambi Ajak Warga Gelar Shalat Istisqa, Ikhtiar Hadapi Kemarau dan Kekeringan

27/08/2026

DPRD Kota Jambi Soroti Rencana Suntik Rp10 Miliar Pemkot Jambi ke Bank Jambi

27/08/2026

Peduli Kesehatan Warga, DPRD Kota Jambi Turun Bagikan 2.000 Masker

26/08/2026
Next Post

Komunitas DAAL Kritisi Efek Negatif Medsos dengan Eksperimentasi Gerak Mono Tubuh

Satu Orang Jaringan Penyelundup Benih Lobster Ditangakap

Sektor Jasa Keuangan terjaga di 2020, OJK Siapkan Stimulus Lanjutan Pemulihan Ekonomi

Dukung Terus "Priya Melati" Youtuber Asal Jambi di Program The Next Influencer

HUT 12 PT BPF Jambi Tetap Komitmen Beri Pelayanan Terbaik bagi Nasabah dan Bakti Sosial

Discussion about this post

Media Partner

Ads

<script async src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-6217284812823113″
crossorigin=”anonymous”></script>

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.