Jambi, Sitimang.com – Bertempat di ruang rapat Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, dilaksanakan kesepakatan bersama antara dinas PUPR dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Dalam pertemuan tersebut, dihadiri langsung Kepala Dinas PUPR, M Fauzi dan pejabat PUPR lainnya serta asisten perdata dan tata usaha negara kejaksaan Tinggi Jambi, Agustinus.
Kadis PUPR Provinsi Jambi, M Fauzi mengatakan dalam pertemuan itu ada beberapa hal yang dibahas.
“Tindak lanjut surat kesepakatan bersama tentang permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara dalam rangka pembahasan focusing dan relokasi anggaran dampak dari wabah covid 19 pada anggaran 2020” katanya, Selasa (28/04/2020).
Lanjutnya, dinas PUPR merelokasikan anggaran sebesar Rp 477 miliar yang dipotong dari beberapa kegiatan pembangunan dan pembiayaan perjalanan dinas pada beberapa bidang.
“Saya berharap alokasi tersebut bertujuan untuk penanganan covid 19 maupun tahap pemulihan nantinya pasca wabah ini diantaranya dampak ekonomi dan sosial masyarakat provinsi Jambi pada umumnya,” ujar Fauzi.
Fauzi juga menyampaikan akan melakukan konsultasi lebih intens lagi karena tidak menutup kemungkinan anggaran akan diambil melalui proyek-proyek yang belum ditenderkan.
“Kita akan melakukan konsultasi yang lebih intens lagi terkait pelaksanaan kontrak baik itu mulai dari proses lelang hingga nanti bila ada potongan anggaran pada paket pekerjaan Dinas PUPR,” pungkasnya.
Discussion about this post