Jambi, Sitimang.com – SD (42), warga Lorong Bersama RT 06, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi ini tega berbuat bejat dengan menyetubuhi RA (12), anak kandungnya sendiri lebih dari 100 kali.
SD yang saat ini telah diamankan oleh Unit PPA Polresta Jambi mengaku melakukan perbuatan bejat tersebut sejak istrinya sakit keras pada tahun 2017.
Dihadapan penyidik, pelaku nekat menyetubuhi anak kandungannya tanpa sepengetahuan istrinya yang terbaring sakit di atas kasur.
Pelaku nekat melakukan aksinya lantaran sering melihat korban lagi mandi tanpa busana sehingga menimbulkan rasa nafsu dari pelaku.
“Jadi, awalnya sebelum istri pelaku ini meninggal dunia mengalami sakit keras dan pelaku tidak bisa menyalurkan hasratnya kepada istri sehingga pelaku tega menyetubuhi anak kandungannya sendiri” papar Wakasat Reskrim Polresta Jambi, Iptu Irwan, pada Rabu (19/02).
Irwan juga menerangkan, aksi bejat ini terjadi sejak awal tahun 2017 dan pelaku terakhir kali menyetubuhi anaknya pada 29 Januari 2020 yang lalu.
“Pelaku sudah lebih dari 100 kali menyetubuhi anak kandungannya sendiri layaknya pasangan suami istri” ujarnya.
Perbuatan SD akhirnya terungkap berkat laporan dari tante korban yang melihat perilaku dan fisik korban yang terlihat berubah drastis, baik di sekolah maupun saat bersamaan keluarga yang lain.
SD diamankan petugas kepolisian ketika berada di simpang BLK, Kenali Besar, Kecamatan Alam Berajo pada Senin (17/02) sekitar pukul 12.00 WIB.
“Pelaku dijerat pasal 81 ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun. Selain itu, atas perlakuannya sebagai ayah kandung korban, maka dikenai juga pasal 3 dengan penambahan sepertiga hukuman menjadi 20 tahun penjara,” terang Wakasat Reskrim dihadapan jurnalis. (Nor)
Discussion about this post