ADVERTISEMENT
Wednesday | July 9, 2025
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
Mengabarkan & Terpercaya
Advertisement
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
Mengabarkan & Terpercaya
No Result
View All Result

Bejat, Ayah Kandung Setubuhi Anak Lebih Dari 100x

by PISTOL
19/02/2020
in KOTA JAMBI, SELOKO
Reading Time: 1 min read
0
1
VIEWS
ShareTweetSend

Jambi, Sitimang.com – SD (42), warga Lorong Bersama RT 06, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi ini tega berbuat bejat dengan menyetubuhi RA (12), anak kandungnya sendiri lebih dari 100 kali.

SD yang saat ini telah diamankan oleh Unit PPA Polresta Jambi mengaku melakukan perbuatan bejat tersebut sejak istrinya sakit keras pada tahun 2017.

Dihadapan penyidik, pelaku nekat menyetubuhi anak kandungannya tanpa sepengetahuan istrinya yang terbaring sakit di atas kasur.

Pelaku nekat melakukan aksinya lantaran sering melihat korban lagi mandi tanpa busana sehingga menimbulkan rasa nafsu dari pelaku.

“Jadi, awalnya sebelum istri pelaku ini meninggal dunia mengalami sakit keras dan pelaku tidak bisa menyalurkan hasratnya kepada istri sehingga pelaku tega menyetubuhi anak kandungannya sendiri” papar Wakasat Reskrim Polresta Jambi, Iptu Irwan, pada Rabu (19/02).

Irwan juga menerangkan, aksi bejat ini terjadi sejak awal tahun 2017 dan pelaku terakhir kali menyetubuhi anaknya pada 29 Januari 2020 yang lalu.

“Pelaku sudah lebih dari 100 kali menyetubuhi anak kandungannya sendiri layaknya pasangan suami istri” ujarnya.

Perbuatan SD akhirnya terungkap berkat laporan dari tante korban yang melihat perilaku dan fisik korban yang terlihat berubah drastis, baik di sekolah maupun saat bersamaan keluarga yang lain.

SD diamankan petugas kepolisian ketika berada di simpang BLK, Kenali Besar, Kecamatan Alam Berajo pada Senin (17/02) sekitar pukul 12.00 WIB.

“Pelaku dijerat pasal 81 ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun. Selain itu, atas perlakuannya sebagai ayah kandung korban, maka dikenai juga pasal 3 dengan penambahan sepertiga hukuman menjadi 20 tahun penjara,” terang Wakasat Reskrim dihadapan jurnalis. (Nor)

Tags: anakpencabulanpolresta jambi

Related Posts

Ayo Nikmati “Incredible Night” Bersama Luminor Hotel Jambi

24/06/2025

Traveler, Ada Sunday Story di Luminor Hotel Jambi

08/06/2025

Wali Kota Maulana Dorong Langkah Konkret Pemerintah Pusat Atasi Krisis Layanan Kesehatan

05/06/2025

Raih Opini WTP 9 Kali Berturut-turut, Walikota Jambi Apresiasi Transparansi Keuangan OPD

27/05/2025

HUT ke-79 Kota Jambi, Wali Kota Maulana Dorong Generasi Muda Cintai Budaya Lewat Lomba Seloko

26/05/2025

Pemkot Jambi Resmikan Gedung Perpustakaan Baru, Dukung Literasi Digital dan Kreativitas Masyarakat

22/05/2025
Next Post

Ingat, Vitamin C 1000 Gram Tidak Boleh Diminum Setiap Hari

Ini Dia Jadwal 16 Besar Liga Champions

Dapat 30 Ribu Dukungan, Romi-Robi Nyalon Lewat Jalur Independen

KPK Hentikan Penyelidikan 36 Kasus Korupsi!

Fachrori: Kita Terus Dorong Investasi dengan Kemudahan Perizinan

Discussion about this post

Media Partner

Ads

<script async src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-6217284812823113″
crossorigin=”anonymous”></script>

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • SITIMANG GRUP
  • TENTANG KAMI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

You cannot copy content of this page