SITIMANG.ID | MUARASABAK – Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur menyampaikan laporan pembahasan rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2022 dalam rapat paripurna pada Senin, (29/8/22).
Laporan hasil pembahasan yang disampaikan Muhammad Guntur, S.Pi selaku juru bicara menguraikan perubahan pendapatan, perubahan belanja, serta perubahan pembiayaan APBD Tanjab Timur tahun anggaran 2022.
Perubahan pendapatan daerah dalam KUPA-PPAS Tahun Anggaran 2022 berkurang sebesar Rp. 3.415.128.897,00 . Nilai semula dalam APBD murni sebesar Rp. 1.096.405.979.122,00 dan pada perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2022 menjadi Rp. 1.092.990.850.225,00,-
Sementara dalam perubahan belanja daerah, disampaikan oleh juru bicara Banggar DPRD , Muhammad Guntur, S.Pi bertambah sebesar Rp. 70.023.742.214. Angka awalnya sebesar Rp. 1.166.687.345.642,00 berubah menjadi Rp. 1.240.711.087.856,00.
Sementara pembiayaan penerimaan Daerah yang bersumber dari Silpa sebesar Rp. 151.720.237.631,00 dan pengeluaran pembiayaan daerah yang digunakan untuk penyertaan modal (Investasi) pemerintah daerah dianggarkan sebesar Rp.4.000.000.000,00.
Lanjut Jubir Banggar, Guntur menyampaikan plafon anggaran sementara masing-masing urusan pemerintah
1.Urusan pemerintah wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dianggarkan sebesar Rp.768.520.934.489,00.
2.Urusan pemerintah wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dianggarkan sebesar Rp.75.245.789.482,00,-.
3.Urusan pemerintah pilihan dianggarkan sebesar Rp.57.067.490.877,00,-.
4.Urusan penunjang pemerintah dianggarkan sebesar Rp.193.860.539.739,00,-
5.Unsur pendukung urusan pemerintah dianggarkan sebesar Rp.81.042.591.323,00,-
6.Unsur pengawasan urusan pemerintah dianggarkan sebesar Rp. 10.000.000.000,00.
7. Unsur kewilayahan dianggarkan sebesar Rp.49.846.343.885,00,-
8.Unsur pemerintah umum dianggarkan sebesar Rp.5.127.398.071,00,-
Kemudian badan anggaran DPRD Tanjab Timur memberikan catatan dan rekomendasi empat poin terhadap perubahan kebijakan umum Anggaran (KUA) dan perubahan prioritas Plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2022,” kata Guntur politisi PDI – Perjuangan
KUPA-PPAS Tahun Anggaran 2022 menjadi pedoman dalam penyusunan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2022. Kami berharap kerja sama yang baik dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun 2022 sehingga pembangunan Tanjab Timur dapat berlangsung dengan baik,” tutur Anggota Banggar Muhammad Guntur, S.Pi. (*)
Discussion about this post