Jambi, Sitimang.id – Lapas Jambi memberikan remisi khusus (RK) Idul Fitri 2022 bagi 3.481 orang narapidana (Napi) di Provinsi Jambi berupa pengurangan hukuman serta tiga orang napi lainnya memperoleh RK II atau langsung bebas.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jambi, Aris Munandar, menjelaskan, di Provinsi Jambi sendiri saat ini terdapat 4.728 napi dan tahanan yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan). Rinciannya, 3.997 orang, 38 anak, dan 731 orang tahanan.
Dari jumlah tersebut, tercatat 4.042 mapi beragama Islam dan pihaknya mengusulkan 3.084 orang untuk mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 2022.
“Dan telah disetujui, rinciannya, 3.081 RK I dan tiga orang RK II,” katanya pada Senin kemarin (02/05/22).
Diuraikannya, 638 Napi mendapatkan remisi 15 hari, 1.860 orang diberikan remisi 1 bulan, 478 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 101 orang memperoleh remisi 2 bulan. (Gun)
Discussion about this post