Jambi, Sitimang.com – Pemerintah RI berencana akan melebur kelas peserta BPJS Kesehatan dengan tujuan kesetaraan sesuai standar yang ditetapkan.
Dikutip dari kumparan, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, pihaknya telah menyelesaikan draf paket manfaat sesuai dengan kebutuhan dasar kesehatan. Draf tersebut berisi aturan turunan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem jaminan Sosial Nasional.
Dalam Pasal 19 ayat 2 beleid tersebut tertulis bahwa peserta mendapat manfaat kebutuhan dasar kesehatan. Selanjutnya dalam pasal 23 ayat 4 juga disebutkan, peserta yang membutuhkan rawat inap rumah sakit, akan diberikan pelayanan di rumah sakit berdasarkan kelas standar.
Ditegaskannya, draf kebutuhan dasar kesehatan itu untuk mengoptimalkan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Terawan dan bukan untuk menurunkan manfaat yang diterima masyarakat.
Nantinya, standar pelayanan BPJS Kesehatan tersebut juga akan disamakan. Termasuk mengenai aspek pembiayaan atau iuran yang akan diperhitungkan sesuai Indonesia Case Base Groups (INA-CBGs) atau rata-rata biaya yang dihabiskan untuk suatu kelompok diagnosis.
Sumber: kumparan
Discussion about this post