ADVERTISEMENT
Thursday | August 21, 2025
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
Mengabarkan & Terpercaya
Advertisement
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
Mengabarkan & Terpercaya
No Result
View All Result

Niat Tidur dengan 2 Pria, Warga Merangin Diamankan Polisi

by PISTOL
29/05/2020
in MERANGIN, SELOKO
Reading Time: 1 min read
0
21
SHARES
1
VIEWS
ShareTweetSend

Jambi, Sitimang.com – Tiga warga Dusun Sungai Tebal, Desa Nilo Dingin, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, terpaksa diamankan polisi karena berniat melakukan aktivitas hubungan seksual yang melibatkan tiga orang.

Data yang berhasil dirangkum, ketiga warga yang diamankan berinisial SD (48), seorang perempuan yang ditangkap bersama PN (46) dan YD (42), dua pria selingkuhannya.

Ketiganya digerebek warga pada Senin dini hari (25/5/2020) sekitar pukul 00.30 WIB. Ketika diamankan, SD mengaku melakukan itu karena merasa sudah tidak memiliki nafsu dengan suaminya.

Ketiganya ditangkap warga di rumah SD yang berada di Desa Nilo Dingin dan saat ditangkap, suami SD tidak sedang berada di rumah.

“Pada saat digerebek, ketiga pelaku belum sempat melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri (pasutri), keburu digerebek warga,” kata Kapolsek Lembah Masurai, Iptu Sitepu melalui Kanit Reskrim Aipda Adi Arianto, seperti yang dilansir dari bacajambi.id.

Dijelaskannya, kejadian ini diketahui usai suami SD melaporkannya ke petugas kepolisian. Aparat langsung bergerak cepat usai menerima laporan dan mengamankan para pelaku dan dibawa ke Mapolsek Lembah Masurai guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi petugas, ketiga pelaku selama ini sudah melakukan hubungan layaknya pasutri.

SD mengaku telah melakukan hubungan gelap dengan PN selama 3,5 tahun sejak tahun 2016. Sedangkan dirinya berhubungan dengan YD sejak satu bulan terakhir.

Mereka melakukan aktivitas seksual ini saat suami SD sedang tidak berada di rumah serta mereka melakukannya diluar rumah tepatnya di belakang dapur.

“Dengan kejadian ini, pelaku menyatakan penyesalan dan ingin bertaubat. Atas kejadian ini, ketiga pelaku bisa dikenakan pasal 284 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 9 bulan,” kata Adi Arianto.

Tags: Meranginmerangin bangkomerangin jambisungai tebalsungai tebal jambi

Related Posts

Wali Kota Jambi Maulana Bicara Literasi Informasi di Forum Internasional UNESCO

12/08/2025

Wali Kota Jambi Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila ke-80, Tekankan Penguatan Nilai Ideologi Bangsa

02/08/2025

Kota Jambi Sabet Sejumlah Penghargaan di Puncak Harganas ke-XXXII Provinsi Jambi

31/07/2025

Ustaz Abdul Somad: Maulana Pemimpin Kuat, Penopang Spiritualitas Jambi

28/07/2025

Pemkot Jambi Gelar Apel Serentak Pramuka, Tegaskan Tolak Narkoba, Geng Motor, dan Judi Online

21/07/2025

Ribuan Jamaah Padati Balaikota, Kota Jambi Rayakan Tahun Baru Islam dengan Semangat Muhasabah dan Kebersamaan

19/07/2025
Next Post

Kunker ke Tungkal, Ini Agenda Kasdam II Sriwijaya

UPTD Museum Siginjei Gelar Lomba Lagu Perjuangan Rakyat Jambi 2020

Warga Karmen Tertembak, Jalan Jambi-Sarolangun Diblokir

KPK: Ada Penyimpangan Dana Bansos? Lapor Disini

Masa Belajar Dirumah Siswa SMA Jambi Diperpanjang

Discussion about this post

Media Partner

Ads

<script async src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-6217284812823113″
crossorigin=”anonymous”></script>

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • SITIMANG GRUP
  • TENTANG KAMI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.