Jambi, Sitimang.com – Tiga warga Dusun Sungai Tebal, Desa Nilo Dingin, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, terpaksa diamankan polisi karena berniat melakukan aktivitas hubungan seksual yang melibatkan tiga orang.
Data yang berhasil dirangkum, ketiga warga yang diamankan berinisial SD (48), seorang perempuan yang ditangkap bersama PN (46) dan YD (42), dua pria selingkuhannya.
Ketiganya digerebek warga pada Senin dini hari (25/5/2020) sekitar pukul 00.30 WIB. Ketika diamankan, SD mengaku melakukan itu karena merasa sudah tidak memiliki nafsu dengan suaminya.
Ketiganya ditangkap warga di rumah SD yang berada di Desa Nilo Dingin dan saat ditangkap, suami SD tidak sedang berada di rumah.
“Pada saat digerebek, ketiga pelaku belum sempat melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri (pasutri), keburu digerebek warga,” kata Kapolsek Lembah Masurai, Iptu Sitepu melalui Kanit Reskrim Aipda Adi Arianto, seperti yang dilansir dari bacajambi.id.
Dijelaskannya, kejadian ini diketahui usai suami SD melaporkannya ke petugas kepolisian. Aparat langsung bergerak cepat usai menerima laporan dan mengamankan para pelaku dan dibawa ke Mapolsek Lembah Masurai guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi petugas, ketiga pelaku selama ini sudah melakukan hubungan layaknya pasutri.
SD mengaku telah melakukan hubungan gelap dengan PN selama 3,5 tahun sejak tahun 2016. Sedangkan dirinya berhubungan dengan YD sejak satu bulan terakhir.
Mereka melakukan aktivitas seksual ini saat suami SD sedang tidak berada di rumah serta mereka melakukannya diluar rumah tepatnya di belakang dapur.
“Dengan kejadian ini, pelaku menyatakan penyesalan dan ingin bertaubat. Atas kejadian ini, ketiga pelaku bisa dikenakan pasal 284 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 9 bulan,” kata Adi Arianto.
Discussion about this post