ADVERTISEMENT
Thursday | July 10, 2025
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
Mengabarkan & Terpercaya
Advertisement
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
Mengabarkan & Terpercaya
No Result
View All Result

11 Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Penikaman Kapolsek & Penyanderaan Polisi di Bungo

by PISTOL
15/05/2020
in BUNGO
Reading Time: 1 min read
0
13
SHARES
1
VIEWS
ShareTweetSend

Bungo, Sitimang.com – Polisi telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus penikaman Kapolsek Pelepat dan penyanderaan tujuh petugas kepolisian dari Polres Bungo, yang terjadi pekan lalu.

Data yang berhasil dirangkum, para tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Bungo guna pemeriksaan lebih lanjut terkait insiden yang terjadi usai polisi melakukan razia Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo.

“Polisi sudah menetapkan 11 orang tersangka dan akan terus mengungkap para pelaku pengeroyokan serta pengerusakan mobil,”ujar Kapolres Bungo, AKBP Trisaksono Puspo Aji, seperti yang dilansir dari viva.co.id.

Dipaparkannya, polisi sebelumnya telah memeriksa puluhan saksi pada Rabu malam kemarin (13/5/2020), dan setelah melakukan gelar perkara ditetapkan 11 orang tersangka, baik perempuan maupun laki-laki.

Kapolres juga menjelaskan, para tersangka melakukan pelemparan diduga atas perintah dari seseorang berinisial E yang dibayar langsung senilai Rp 200 ribu.

“E (inisial, red) melakukan provokasi untuk melakukan penghadangan. Hal ini diketahui berdasarkan hasil penyidikan beserta bukti yang ada, kuat dugaan yang mengarah E,” paparnya.

Ia juga menegaskan, polisi akan terus mencari lagi orang yang sudah diidentifikasi sebagai pelaku penghadangan dan penusukan kapolsek.

Tags: AKBP Trisaksono Puspo AjiPengeroyokan PolisiPolisiPolisi JambiPolres Bungo

Related Posts

Kunjungi SMK 8 Bungo, Gubernur Al Haris Dicurhati Guru Soal PPPK dan Alat Praktek

18/01/2024

Kejari Bungo Tahan Tersangka Penggelapan Pajak KUD Jitu Mekar Jaya

10/05/2022

Kapolda Jambi Minta Penambangan Emas Ilegal di Sungai Batang Tebo Dihentikan

20/06/2021

Ladang Ganja di Bungo Ditanam Pelaku Asal Pagar Alam

20/01/2021

Haris: Sayo Asli Dusun Akan Bangun Jembatan Mangun Jayo

23/10/2020

Di Wilayah Bungo, Dukungan untuk Haris-Sani Terus Mengalir

23/10/2020
Next Post
????????????????????????????????????

Pj Sekda: PSBB Belum Diperlukan di Jambi

BI Siapkan Penukaran Uang Rp. 3,3 Triliun Jelang Idul Fitri

Antisipasi Perkembangan Covid-19, Korem 042 Gapu Siaga Ketahanan Pangan

Jelang Lebaran, Harga Sawit Turun Rp. 76,12/Kg

Update Corona di Indonesia, 15 Mei 2020: Pasien Sembuh 3.803 & Positif 16.496 Orang

Discussion about this post

Media Partner

Ads

<script async src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-6217284812823113″
crossorigin=”anonymous”></script>

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • SITIMANG GRUP
  • TENTANG KAMI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

You cannot copy content of this page