ADVERTISEMENT
Tuesday | October 14, 2025
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
Mengabarkan & Terpercaya
Advertisement
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
Mengabarkan & Terpercaya
No Result
View All Result

Walikota Jambi Maulana Percepat Proses BPHTB : Mudah, Cepat, dan Membahagiakan

by Redaksi
15/04/2025
in SELOKO
Reading Time: 2 mins read
0
1
VIEWS
ShareTweetSend

SITIMANG.ID, KOTA JAMBI – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi terus mendorong peningkatan pelayanan publik, termasuk dalam kemudahan transaksi jual beli tanah dan bangunan. Upaya ini diwujudkan melalui reformasi proses Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan slogan “BPHTB Mudah, Cepat, dan Membahagiakan.”

Kebijakan percepatan tersebut disosialisasikan oleh Wali Kota Jambi, dr. Maulana, dalam pertemuan daring bersama para Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) anggota Ikatan PPAT (IPPAT) Kota Jambi, pada Senin (14/4/2025).

Sosialisasi dilakukan setelah penandatanganan Pakta Integritas antara Pemkot Jambi dan IPPAT Kota Jambi pada 11 April 2025 lalu. Dalam pakta tersebut, PPAT menyatakan komitmennya untuk menjalankan prinsip kehati-hatian, menggunakan nilai transaksi riil, serta mendukung pemberantasan penyimpangan dalam pelaporan transaksi.

Wali Kota Maulana menegaskan, percepatan BPHTB bertujuan untuk memperlancar arus transaksi ekonomi dan mendorong pertumbuhan usaha di Kota Jambi.

“Kami tidak ingin aset-aset terbengkalai hanya karena proses administrasi yang lambat. Dengan sistem baru ini, proses BPHTB ditargetkan selesai dalam dua hari,” ujar Maulana.

Ia menyebut kebijakan ini merupakan bagian dari program 100 hari kerja di awal masa jabatannya. Langkah ini diambil setelah menerima berbagai keluhan masyarakat terkait proses BPHTB yang dianggap rumit, mahal, dan memakan waktu lama.

Melalui kebijakan ini, Pemkot menargetkan peningkatan transaksi BPHTB dari rata-rata 7.000 menjadi 10.000 transaksi per tahun. Hal ini diproyeksikan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp100 miliar dalam satu tahun.

Pemkot juga menetapkan acuan nilai transaksi berdasarkan Zona Nilai Tanah (ZNT), Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dan nilai pasar. Langkah ini diambil untuk memastikan keadilan bagi penjual maupun pembeli, serta mencegah manipulasi harga.

Untuk mendukung integritas sistem, Pemkot Jambi akan membentuk Tim Audit dan Pengawasan di bawah Sekretaris Daerah. Tim ini akan melakukan uji petik dan menindak transaksi mencurigakan. Apabila ditemukan data yang dimanipulasi, pelaku wajib membayar kekurangan pajak sesuai ketentuan.

“Perubahan ini tidak bisa berjalan sendiri. Semua pihak, termasuk PPAT, notaris, pengembang, bank, dan masyarakat, harus berkomitmen untuk mendukung,” tambah Maulana.

Ia juga menegaskan bahwa Pemkot hanya akan bekerja sama dengan pihak yang siap mendukung sistem baru ini. Evaluasi akan dilakukan dalam tiga bulan ke depan untuk menyesuaikan kebijakan dengan kondisi di lapangan.

“Mulai besok, sistem baru ini resmi diterapkan. Yang belum siap, kami anggap belum siap bertransaksi,” tegas Maulana.

Peluncuran resmi percepatan transaksi BPHTB dijadwalkan berlangsung pada Selasa, (15/4/2025), di loket pelayanan BPHTB Kantor BPPRD Kota Jambi, Kompleks Perkantoran Wali Kota Jambi, Jalan Basuki Rahmat, Kotabaru.

Ketua IPPAT Kota Jambi, Galenita Santiliana, menyambut baik inisiatif ini. “Kebijakan ini tidak hanya menguntungkan masyarakat, tapi juga memudahkan tugas kami sebagai PPAT,” ujarnya. (*)

Related Posts

Maulana Ajak Orang Tua Prioritaskan Pendidikan Anak Sejak 1000 Hari Pertama

29/09/2025

Wali Kota Jambi Maulana: Kebakaran di Solok Sipin Jadi Peringatan Warga Waspada Gas dan Listrik

27/09/2025

Wali Kota Maulana Hadirkan Solusi Konkret untuk Permodalan UMKM Jambi

22/09/2025

Maulana Tekankan Iman dan Ilmu sebagai Bekal Sukses Mahasiswa Baru IAIMA

20/09/2025

Wali Kota Jambi Dukung AKSIOMA II: Madrasah Pilar Pendidikan Karakter

20/09/2025

Di Audiensi APEKSI, Wali Kota Maulana Titip Agenda Ekonomi Kerakyatan

20/09/2025
Next Post

Walikota Jambi Terus Sosialisakan Perwal Nomor 6 Tahun 2025

Wali Kota Jambi Kembali Sosialisasikan Perwal Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pemilihan Serentak Ketua RT, Ini Syarat dan Tahapannya

Wali Kota Jambi Serahkan Bantuan untuk Korban Bencana Januari–Maret 2025

Wali Kota Jambi Kembali Sosialisasikan Perwal Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pemilihan Serentak Ketua RT, Ini Syarat dan Tahapannya

Giatkan Literasi Santri, Ketua TP PKK Kota Jambi Nadiyah Maulana Apresiasi Kegiatan GEMBOOK 30' di Dua Pondok Pesantren

Discussion about this post

Media Partner

Ads

<script async src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-6217284812823113″
crossorigin=”anonymous”></script>

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • SITIMANG GRUP
  • TENTANG KAMI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.