Jambi, Sitimang.id – Sebanyak delapan sopir batubara melanggar jam operasional yang sudah ditentukan sesuai dengan surat edaran (SE) gubernur.
Hal ini diketahui saat Polda Jambi melalui Ditrektorat Lalu Lintas terus melakukan patroli dan penindakkan kendaraan truk batubara yang melanggar pada Rabu, 8 Juni 2022.
Hal ini dikatakan Kapolda Jambi, Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto.
“Ya, Ditlantas Polda Jambi dan Satlantas Jajaran Polres terus melalukan penertiban dan penegakkan untuk kendaraan truk batubara yang beroperasi diluar Jam yang telah ditentukan,” jelas Mulia.
Ditambahkannya, hasil penindakan mendapati ada 8 truk batubara yang beroperasi diluar jam operasional yang telah ditentukan dan melebihi muatan dari 7 pemegang IUP yang ada di Jambi.
” 7 Pemegang Ini berasal dari 2 di Sarolangun, 3 Koto Boyo, Batanghari, 1 di Tebo dan 1 di Bungo,” jelas Mulia.
Mulia juga menuturkan polisi akan melakukan penegakkan dan publikasi bagi pelanggar agar pemegang IUP bisa komitmen dengan apa yang telah disepakati dan tidak ada yang merasa dirugikan.
“Kami harapkan pemegang IUP dan Para Sopir untuk matuhi SE Dirjen Minerba dan SE Gubernur Jambi,” tutupnya. (Gun)
Discussion about this post