Jambi, Sitimang.com – Persoalan pencopotan demosi, mutasi, penonjoban terhadap 6 ASN Pemprov Jambi memasuki episode baru. Kini keenam pejabat tersebut kembali menyurati Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).
Data yang berhasil dirangkum, surat tersebut dikirimkan pada Kamis kemarin (11/6/2020). Dalam surat tersebut, melalui KASN, mereka meminta Presiden RI menjatuhkan sanksi kepada Pembina Pejabat Kepegawaian (PKK), dalam hal ini Gubenur Jambi Fachrori Umar dan pejabat yang berwenang.
Keenam pejabat tersebut 6 yaitu, Agus Herianto, Ujang Hariadi, Edy Kusmiran, Amsyarnedi, Husairi dan mantan Kadis Perindag Ariansyah.
Surat yang dilayangkan ke KASN
Kepada: Yth. Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara di Jakarta
Lampiran : 1 berkas
Perihal : Dengan hormat,
Bersama ini perkenankan kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pada tanggal 25 November 2019 telah terjadi proses mutasi, demosi dan pemberhentian (non job) PPT Pratama di Pemerintah Provinsi Jambi dengan mengacu pada Surat Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-3964/KASN11/2019 tanggal 18 November 2019 hal Rekomendasi Hasil Uji Kompetensi JPT Pratama Dalam Rangka Mutasi/Rotasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. Adapun PPT Pratama yang mengalami mutasi adalah:
– Otin Supandi, S.Sos. semula Kepala Biro Umum menjadi Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Jambi
Sedangkan PPT Pratama yang mengalami demosi atau turun Eselon adalah : Drs. Ariansyah, M.E. semula Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan menjadi Kepala Bidang Inovasi dan Teknologi Balitbangda Provinsi Jambi
Drs. Ujang Hariadi semula Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menjadi Kepala Bidang Deposit Pengembangan Koleksi Layanan dan Pelestarian Bahan Perpustakaan di Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah.
Edy Kusmiran. S.STP semula Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran menjadi Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin pada Dinas Sosial, Kependudukan dan Catatan Sipil.
Sementara itu, PPT Pratama yang mengalami pemberhentian (non job) adalah: H. Husairi, S.IP., M.E. semula Kepala Badan Kepegawaian Daerah menjadi Pelaksana pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Agus Herianto, S.H. semula Kepala Dinas Pendidikan menjadi Pelaksana pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Drs. H. Amsyarnedi, M.Si. semula Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan menjadi menjadi Pelaksana pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
2. Pada tanggal 27 November 2019 kami telah mengirimkan surat kepada Komisi Aparatur Sipil Negara perihal Mohon Penjelasan dan Peninjauan Kembali Rekomendasi Hasil Uji Kompetensi JPT Pratama Dalam Rangka Mutasi / Rotasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.
Mohon Bantuan Rekomendasi KASN Agar Presiden Menarik Kewenangan dan Menjatuhkan Sanksi Kepada PPK dan Pejabat yang Berwenang (PyB) Provinsi Jambi.
3. Komisi Aparatur Sipil Negara telah melaksanakan klarifikasi atas pengaduan kami, berdasarkan surat KASN Nomor UND-40/KASN/01/2020 hal Undangan Permintaan Klarifikasi tanggal 22 Januari 2020.
4. Komisi Aparatur Sipil Negara telah menyampaikan surat kepada Gubernur Provinsi Jambi Nomor B-667/KASN/02/2020 Hal Rekomendasi Peninjauan Kembali atas Rekomendasi KASN Nomor: B-3964/KASN/11/2019 dimana:
a. pada angka 11 huruf d KASN membatalkan dan menyatakan tidak berlakunya rekomendasi KASN Nomor: B-3964/KASN/11/2019, yang selanjutnya KASN merekomendasikan kepada Gubernur Jambi untuk mengangkat kembali 6 (enam) pejabat yang diberhentikan dan demosi pada jabatan yang selama ini didudukinya, atau mengangkat dan menempatkan pada Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama lainnya yang setara dengan kompetensinya.
b. pada angka 15 ditegaskan bahwa KASN belum dapat memberikan Rekomendasi Pengisian JPT Pratama atas permintaan Pemerintah Provinsi Jambi melalui surat Nomor: S-4946/BKD-3.2/XII/2019 Tanggal 13 Desember 2019 hal: Mohon Rekomendasi Pengisian Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Provinsi Jambi Tahun 2020 melalui Seleksi Terbuka, sebelum rekomendasi KASN Nomor B-667/KASN/02/2020 ditindaklanjuti oleh Gubernur Jambi.
c. pada angka 17 KASN menegaskan bahwa sesuai ketentuan Pasal 33 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa ayat (1) Berdasarkan hasil pengawasan yang tidak ditindaklanjuti, KASN merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang yang melanggar prinsip Sistem Merit dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. rekomendasi oleh KASN di atas sifatnya mengikat dan didasarkan atas terjadinya tindakan semena-mena dengan melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Gubernur Jambi.
5. Merujuk informasi yang didapatkan dari media massa Gubernur Jambi telah mengirimkan surat Nomor S-1244/BKD-3.2/VI/2020 hal Keberatan Kedua atas Rekomendasi KASN pada surat Nomor B-677/KASN/02/2020 per tanggal 05 Juni 2020 kepada KASN, dimana dalam surat tersebut pada:
a. poin 1 yang menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi telah menyampaikan sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan tidak ada data dan informasi yang dimanipulasi adalah bertentangan dengan hasil evaluasi data dan klarifikasi terhadap para pihak sebagaimana yang tertuang pada poin 11 Surat Surat Nomor B-677/KASN/02/2020 hal Rekomendasi Peninjauan Kembali atas Rekomendasi KASN Nomor : B- 3964/KASN/11/2019 per tanggal 28 Februari 2020.
b. poin 2 surat tersebut terdapat informasi yang disembunyikan dan tidak sesuai dengan fakta, dimana faktanya Pemerintah Provinsi Jambi tidak hanya melaksanakan pengangkatan dan pelantikan terhadap 5 orang pejabat, tetapi juga melakukan pemberhentian PPT Pratama dari jabatan (non job), dimana hal ini bertentangan dengan poin 6 surat KASN Nomor B-2607/KASN/8/2019 tanggal 8 Agustus 2019 hal Rekomendasi Pelaksanaan Uji Kompetensi PPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, sehingga KASN menyampaikan Surat Nomor B- 677/KASN/02/2020 hal Rekomendasi Peninjauan Kembali atas Rekomendasi KASN Nomor : B-3964/KASN/11/2019 per tanggal 28 Februari 2020.
c. poin 4 surat tersebut disebutkan bahwa terdapat 6 (enam) orang PPT Pratama yang tidak bersinergi dan membantu Kepala Daerah dalam mewujudkan visi dan misi, dalam hal ini Gubernur selaku Kepala Daerah dan berfungsi sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian telah melanggar tata cara manajemen kepegawaian sebagaimana diatur dalam PP 17 Tahun 2011 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil pada pasal 145, hal ini juga telah disampaikan KASN dalam Nomor B-2607/KASN/8/2019 tanggal 8 Agustus 2019 dan sekali lagi surat tersebut tidak diindahkan.
d. rekomendasi Gubernur Jambi untuk mengangkat PPT Pratama yang diberhentikan dan demosi ke dalam Jabatan Fungsional adalah rekomendasi yang melanggar dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. rekomendasi Gubernur Jambi untuk mengikutsertakan dalam pengisian JPT Pratama melalui seleksi terbuka yang sedang diusulkan KASN bertentangan dengan rekomendasikan KASN Nomor : B-3964/KASN/11/2019 per tanggal 28 Februari 2020 poin 15 yang bertujuan untuk menuntaskan permasalahan dengan adil dan benar.
f. terhadap dua rekomendasi sebagaimana pada poin d dan e di atas dapat dipahami bahwa Gubernur Jambi tidak mengindahkan proses pembinaan dan penegakan peraturan perundang-undangan.
6. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1l Tahun 20l7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dimana Presiden selaku Pemegang Kekuasaan Tertinggi Pembinaan PNS berhak menarik pendelegasian
kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (7): Pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditarik kembali oleh Presiden dalam hal:
a. Pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh PPK; atau
b. Untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
7. Sesuai dengan Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa berdasarkan hasil pengawasan yang tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3), KASN merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang yang melanggar prinsip Sistem Merit dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Berdasarkan hasil evaluasi data, klarifikasi, fakta dan ketentuan peraturan perundangan-undangan sebagaimana disebutkan di atas bersama ini kami
mohon perkenan Bapak selaku pembina penyelenggara manajemen kepegawaian untuk dapat menyampaikan rekomendasi kepada Presiden Republik Indonesia selaku Pemegang Kekuasaan Tertinggi Pembinaan PNS untuk :
a. menarik pendelegasian kewenangan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian dari Gubernur Jambi yang telah lalai dan tidak mengindahkan proses pembinaan dan penegakan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. memberikan sanksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang Pemerintah Provinsi Jambi karena telah lalai dan tidak mengindahkan proses pembinaan dan penegakan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. dilaksanakannya rekomendasi KASN Nomor B-667/KASN/02/2020 oleh
Pemerintah Pusat guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan
yang semestinya di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.
d. langkah demikian bertujuan agar ada pembinaan, penegakan dan kepastian hukum, terbangunnya manajemen kepegawaian yang profesional dan bermartabat serta terwujudnya penyelenggaran pemerintahan yang baik di Indonesia.
Discussion about this post