Jambi, Sitimang.com – Penyelundupan sabu sebanyak 5 kg narkoba berhasil digagalkan tim gabungan dari Bea Cukai Provinsi Jambi dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Data yang berhasil dirangkum, narkoba tersebut berusaha diselundupkan melalui jalur darat menggunakan transportasi logistik dan paket shabu tersebut dikemas dalam dus karton yang berisikan tepung, pada hari Minggu pekan lalu (10/5/2020).
Penyelundupan barang haram ini berhasil ketahuan saat tim melakukan survellance truck ekspedisi dan memperoleh informasi akan ada pengiriman sabu yang akan melintasi jalan Jambi-Palembang.
Tim kemudian menghentikan kendaraan ekpedisi PT Dakota dan dilakukan penggeledahan di daerah Suko Awin, Kabupaten Muaro Jambi.
Hasilnya, petugas berhasil menemukan lima bungkus sabu yang dikemas dalam 5 dus yang digabung dengan paket tepung.
“Paket shabu tersebut dikirim dari Pekanbaru, Riau dengan tujuan Jakarta. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus 66 kg narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Polres Lampung Selatan di Pelabuhan Bakauheni,” urai Kasi P2 Bea dan Cukai Jambi, Heri Susanto, saat dikonfirmasi.
Ia menuturkan, tim gabungan menyita serta melakukan analisis dokumen. Petugas Bareskrim Polri juga melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka inisial EA (22), warga Pekanbaru, yang mem-packing 5 kg sabu tersebut ke dalam kardus.
“Sedangkan sopir mobil berinisial HT bersama kernet berinisial RU saat ini sebagai saksi karena mereka tidak mengetahui apa isi barang yang dibawa, hanya sebatas sopir pekerja ekspedisi,” katanya.
Discussion about this post