Jambi, Sitimang.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi menemukan adanya SPJ BBM yang tidak sah alias fiktif atas pembayaran perjalanan dinas pada Biro Umum Pemprov Jambi sebesar Rp. 109.625.766 pada tahun anggaran 2021.
Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK yang dimiliki sitimang.id, tim pemeriksa BPK telah melakukan uji petik terhadap Surat Pertanggungjawaban (SPJ) perjalanan dinas Biro Umum Pemprov Jambi. Ternyata, diketahui bahwa terdapat bukti biaya transport berupa bukti pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tidak diyakini keabsahannya.
Pemeriksaan lebih lanjut untuk menguji bukti tersebut pun dilakukan BPK dengan melakukan konfirmasi ke beberapa pimpinan atau petugas SPBU di wilayah Kota Jambi, yang notanya dipertanggungjawabkan dalam SPJ perjalanan dinas pada Biro Umum Pemprov Jambi. Hasilnya, bukti yang dipertanggungjawabkan pada SPJ tahun anggaran 2021 ini bukan berasal dari SPBU tempat mereka bekerja.
Tak sebatas itu, BPK bahkan sudah melakukan konfirmasi kepada pelaksana perjalanan dinas secara uji petik untuk memastikan kebenaran bukti pertanggungjawaban tersebut. Pelaksana perjalanan dinas mengakui, bahwa bukti transport yang disajikan dalam SPJ bukan merupakan bukti riil dari SPBU. Disisi lain, pelaksana perjalanan dinas beralasan hal tersebut terjadi dikarenakan keterbatasan waktu perjalanan dinas dan tidak sempat meminta bukti-bukti pembelian BBM dari SPBU.
Alhasil, pelaksana perjalanan dinas memperoleh bukti tersebut dari pihak yang dapat mencetak nota/bukti pembelian BBM tersebut.
Secara terpisah, sitimang.id mencoba mengkonfirmasi melalui pesan whatsapp terkait sejauh mana tindak lanjut persoalan ini kepada Karo Umum Pemprov Jambi, Muzakir, sayangnya belum ada jawaban sama sekali. Setali tiga uang, Tumijo, salah seorang kabag di lingkup Biro Umum Pemprov Jambi pun belum merespon upaya konfirmasi yang dilakukan sitimang.id hingga berita ini ditayangkan.
BPK padahal telah merekomendasikan Gubernur Jambi agar memerintahkan Kepala Biro Umum Pemprov Jambi untuk memproses kelebihan pembayaran BBM pada kegiatan perjalanan dinas sebesar Rp. 109.625.766 tersebut, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke kas daerah.
Selain itu, BPK juga meminta agar Gubernur Jambi lebih optimal melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan belanja perjalanan dinas serta menginstruksikan kepada pejabat Penatausahaan Keuangan dan Kasubbag Keuangan dan Verifikasi agar lebih cermat dalam memverifikasi pertanggungjawaban pembayaran biaya perjalanan dinas. (Gun)
Discussion about this post