ADVERTISEMENT
Thursday | August 21, 2025
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
Mengabarkan & Terpercaya
Advertisement
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
Mengabarkan & Terpercaya
No Result
View All Result

2021, Ditemukan SPJ BBM Fiktif di Biro Umum Pemprov Jambi Rp. 109 Juta

by PISTOL
24/01/2023
in METROPOLIS, RAGAM, SELOKO
Reading Time: 2 mins read
0
1
VIEWS
ShareTweetSend

Jambi, Sitimang.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi menemukan adanya SPJ BBM yang tidak sah alias fiktif atas pembayaran perjalanan dinas pada Biro Umum Pemprov Jambi sebesar Rp. 109.625.766 pada tahun anggaran 2021.

Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK yang dimiliki sitimang.id, tim pemeriksa BPK telah melakukan uji petik terhadap Surat Pertanggungjawaban (SPJ) perjalanan dinas Biro Umum Pemprov Jambi. Ternyata, diketahui bahwa terdapat bukti biaya transport berupa bukti pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tidak diyakini keabsahannya.

Pemeriksaan lebih lanjut untuk menguji bukti tersebut pun dilakukan BPK dengan melakukan konfirmasi ke beberapa pimpinan atau petugas SPBU di wilayah Kota Jambi, yang notanya dipertanggungjawabkan dalam SPJ perjalanan dinas pada Biro Umum Pemprov Jambi. Hasilnya, bukti yang dipertanggungjawabkan pada SPJ tahun anggaran 2021 ini bukan berasal dari SPBU tempat mereka bekerja.

Tak sebatas itu, BPK bahkan sudah melakukan konfirmasi kepada pelaksana perjalanan dinas secara uji petik untuk memastikan kebenaran bukti pertanggungjawaban tersebut. Pelaksana perjalanan dinas mengakui, bahwa bukti transport yang disajikan dalam SPJ bukan merupakan bukti riil dari SPBU. Disisi lain, pelaksana perjalanan dinas beralasan hal tersebut terjadi dikarenakan keterbatasan waktu perjalanan dinas dan tidak sempat meminta bukti-bukti pembelian BBM dari SPBU.

Alhasil, pelaksana perjalanan dinas memperoleh bukti tersebut dari pihak yang dapat mencetak nota/bukti pembelian BBM tersebut.

Secara terpisah, sitimang.id mencoba mengkonfirmasi melalui pesan whatsapp terkait sejauh mana tindak lanjut persoalan ini kepada Karo Umum Pemprov Jambi, Muzakir, sayangnya belum ada jawaban sama sekali. Setali tiga uang, Tumijo, salah seorang kabag di lingkup Biro Umum Pemprov Jambi pun belum merespon upaya konfirmasi yang dilakukan sitimang.id hingga berita ini ditayangkan.

BPK padahal telah merekomendasikan Gubernur Jambi agar memerintahkan Kepala Biro Umum Pemprov Jambi untuk memproses kelebihan pembayaran BBM pada kegiatan perjalanan dinas sebesar Rp. 109.625.766 tersebut, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke kas daerah.

Selain itu, BPK juga meminta agar Gubernur Jambi lebih optimal melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan belanja perjalanan dinas serta menginstruksikan kepada pejabat Penatausahaan Keuangan dan Kasubbag Keuangan dan Verifikasi agar lebih cermat dalam memverifikasi pertanggungjawaban pembayaran biaya perjalanan dinas. (Gun)

Tags: bbmbiro umumJambipemprov jambiprovinsi jambispj

Related Posts

Wali Kota Jambi Maulana Bicara Literasi Informasi di Forum Internasional UNESCO

12/08/2025

Wali Kota Jambi Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila ke-80, Tekankan Penguatan Nilai Ideologi Bangsa

02/08/2025

Kota Jambi Sabet Sejumlah Penghargaan di Puncak Harganas ke-XXXII Provinsi Jambi

31/07/2025

Ustaz Abdul Somad: Maulana Pemimpin Kuat, Penopang Spiritualitas Jambi

28/07/2025

Pemkot Jambi Gelar Apel Serentak Pramuka, Tegaskan Tolak Narkoba, Geng Motor, dan Judi Online

21/07/2025

Ribuan Jamaah Padati Balaikota, Kota Jambi Rayakan Tahun Baru Islam dengan Semangat Muhasabah dan Kebersamaan

19/07/2025
Next Post

Inspektorat: Temuan Biro Umum Sudah Ditindaklanjuti & Dinyatakan Selesai

Wakapolres Merangin Dilaporkan Warga ke Propam Polda Jambi

Al Haris Jadi Irup Hari Bakti Ke-73 Imigrasi di Kanwil Kemenkumham Jambi

Kapal Nelayan Terbalik, 1 Warga Tungkal Hilang di Perairan

Mulai Malam Ini, Truk Batubara Masuk Kota Jambi Denda 50 Juta

Discussion about this post

Media Partner

Ads

<script async src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-6217284812823113″
crossorigin=”anonymous”></script>

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • SITIMANG GRUP
  • TENTANG KAMI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.