Bungo, Sitimang.com – Polisi telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus penikaman Kapolsek Pelepat dan penyanderaan tujuh petugas kepolisian dari Polres Bungo, yang terjadi pekan lalu.
Data yang berhasil dirangkum, para tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Bungo guna pemeriksaan lebih lanjut terkait insiden yang terjadi usai polisi melakukan razia Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo.
“Polisi sudah menetapkan 11 orang tersangka dan akan terus mengungkap para pelaku pengeroyokan serta pengerusakan mobil,”ujar Kapolres Bungo, AKBP Trisaksono Puspo Aji, seperti yang dilansir dari viva.co.id.
Dipaparkannya, polisi sebelumnya telah memeriksa puluhan saksi pada Rabu malam kemarin (13/5/2020), dan setelah melakukan gelar perkara ditetapkan 11 orang tersangka, baik perempuan maupun laki-laki.
Kapolres juga menjelaskan, para tersangka melakukan pelemparan diduga atas perintah dari seseorang berinisial E yang dibayar langsung senilai Rp 200 ribu.
“E (inisial, red) melakukan provokasi untuk melakukan penghadangan. Hal ini diketahui berdasarkan hasil penyidikan beserta bukti yang ada, kuat dugaan yang mengarah E,” paparnya.
Ia juga menegaskan, polisi akan terus mencari lagi orang yang sudah diidentifikasi sebagai pelaku penghadangan dan penusukan kapolsek.
Discussion about this post