Jambi, Sitimang.com – Hermanto, melalui tiga orang kuasa hukumnya, menggugat Walikota Jambi (Tergugat I), Bupati Batanghari (Tergugat II), DPRD Kota Jambi (Tergugat III), Dinas Pendidikan Kota Jambi (Tergugat IV), dan Kepala Sekolah SD 212 (Tergugat V). Klasifikasi perkara yaitu dugaan perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara 67/Pdt.G/2020/PN Jmb serta dengan tanggal register 14 Mei 2020.
Dalam petitum (hal yang dimintakan penggugat, red) sebagaimana yang dilansir sitimang.com dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jambi, penggugat meminta majelis hakim agar mengabulkan gugatannya terkait kepemilikan tanah seluas± 3.576 M2 yang terletak di Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Dituliskan didalam petitum, perbuatan Tergugat II menyerahkan dan mengalihkan tanah milik Penggugat kepada Tergugat I tanpa ada izin dan persetujuan dari Penggugat adalah perbuatan melawan hukum.
Dalam poin keempat petitum juga dituliskan, perbuatan Tergugat I, Tergugat IV dan Tergugat V menguasai dan mengakui sebagai yang berhak atas sebahagian tanah milik Penggugat seluas ± 3.576 M2 adalah perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad).
Penggugat juga meminta agar majelis hakim menghukum Tergugat I, Tergugat IV dan Tergugat V untuk menyerahkan tanah objek perkara kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong, menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 510 juta sebagai kerugian materil dan Rp. 1 Milyar sebagai kerugian moril serta dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah putusan mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde).
Majelis hakim juga diminta menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100 ribu setiap harinya atas keterlambatan melaksanakan putusan terhitung semenjak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).
Penggugat juga meminta agar majelis hakim menghukum Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara serta menyatakan bahwa putusan perkara dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi.
Awalnya, majelis hakim menjadwalkan mempertemukan kedua belah pihak untuk melakukan mediasi pada 3 Juni 2020 yang lalu. Namun, agenda tersebut ditunda dengan alasan persiapan untuk mempertemukan kedua belah pihak untuk mediasi. Direncanakan, agenda mediasi dilaksanakan pada tanggal 17 Juni 2020.
Hingga berita ini ditayangkan sitimang.com, belum ada pernyataan resmi baik dari Walikota Jambi, Bupati Batanghari, DPRD Kota Jambi, Dinas Pendidikan Kota Jambi maupun Kepala Sekolah SD 212.
Discussion about this post