Jambi, Sitimang.id – AL. seorang oknum Polisi berpangkat kompol yang Wakapolres Merangin dan A, S, dua oknum anggota Polres Merangin ini dilaporkan oleh SA, seorang warga Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin ke propam Polda Jambi.
Data yang berhasil dirangkum sitimang.id, SA melaporkan ketiganya ke Propam Polda Jambi pada 20 Januari yang lalu dan diterima Subbagyanduan Bid Propam Polda Jambi dengan nomor pengaduan STPL/B05/I/2023/Yanduan, Bidpropam Polda Jambi.
Dilansir dari infojambi, dalam laporan tersebut tertulis tentang tindakan yang tidak pantas dilakukan oleh oknum wakapolres sebagai anggota Polri yang dididuga telah melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat kepolisian dan tidak menjaga dan tidak memelihara kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa serta bernegara secara satun.
Kejadian ini ketika salah satu terlapor meletakkan sirtu (pasir dan batu) lebih kurang dua mobil ditengah jalan warga Desa Sungai Ulak, lalu salah satu terlapor tersebut mendatangi warga setempat dan mengatakan akan membeton pada lokasi tersebut, yang mana lokasi tersebut merupakan jalan warga Desa Sungai Ulak sejak tahun 2015 lalu hingga saat ini.
Atas perbuatan terlapor tersebut warga Desa Sungai ulak merasa resah dan merasa dirugikan, sehingga warga mengambil sikap melaporkan oknum tersebut, karena dianggap telah menciderai nama baik institusi Polri.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulya Prianto, melalui kasubdit Penmas Kompol Mas Edy, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan warga tersebut.
“Benar laporannya sudah diterima dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” ungkapnya melalui sambungan telfon pada Selasa (24/01/2023).
” Nanti akan diperiksa dulu. Jiika nanti terbukti, akan diberikan sanksi yang berlaku,” tegasnya.
Sumber: infojambi
Discussion about this post