Jambi, Sitimang.com – Belakangan ini terdengar kabar terkait pemberlakukan pajak yang akan dibebankan kepada para pemilik sepeda di Indonesia. Namun, hal itu langsung dibantah oleh Kemenhub karena yang tengah diatur adalah kegiatan bersepedanya.
Menurut Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati saat ini Kemenhub sedang menyiapkan regulasi kegiatan bersepeda demi keselamatan pengendara.
Aturan ini untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat. Bukan untuk menarik pajak sepeda.
“Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda,” jelas dia dalam keterangan tertulis, seperti dikutip dari detik.com
Adita Irawati mengatakan, dalam masa transisi adaptasi kebiasaan baru memang ada peningkatan jumlah pesepeda terutama di kota-kota besar seperti Jakarta. Oleh karenanya regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda.
Namun sebenarnya pajak untuk sepeda berlaku di sejumlah kawasan di dunia. Ada beberapa negara bagian di Amerika Serikat yang memungut pajak sepeda. Berikut beberapa negara yang memungut pajak sepeda:
1. Amerika Serikat dengan ibu kota Salem.
Oregon merupakan salah satu negara bagian di Amerika Serikat. Dikutip dari Oregon Live, pajak ini mulai menerapkan pajak sepeda pada 1 Januari 2018 lalu dan dibebankan sebagai pajak penjualan.
Pajak tersebut akan berlaku pada penjualan sepeda dengan diameter roda 26 inci atau lebih dengan harga eceran US$ 200 atau setara dengan Rp 2.800.000 (kurs Rp 14.000) akan dikenakan pajak tetap sebesar US$ 15 atau setara dengan Rp 210.000 (kurs Rp 14.000).
Adapun, uang pajak sepeda nantinya akan dihimpun ke dalam proyek peningkatan rute komuter dan pengendara tidak bermotor serta pejalan kaki. Hal itu sesuai dengan isi dalam RUU 2017 yang disahkan oleh badan legislatif Oregon.
Sementara itu, pembayaran pajak sepeda harus dilakukan dalam 30 hari setelah pembelian. Aturan ini berlaku bagi setiap dealer dari dalam dan luar negeri di Oregon.
2. Hawaii, dengan ibu kota Honolulu
Kota Honolulu di Hawaii juga menerapkan pungutan pada sepeda dengan roda ukuran 20″ atau lebih. Hanya saja bentuknya pungutannya berupa registrasi atau pendaftaran sepeda. Data-data yang perlu dicantumkan dalam registrasi adalah nomor seri pada sepeda, deskripsi sepeda, berupa warna, ukuran, dan ukuran roda, serta nota pembelian.
Menurut data yang dikutip dari Chicago Magazine, pajak sepeda dalam rupa biaya registrasi ini dikenakan hanya satu kali sebesar USD 15 atau setara Rp 210.000 (kurs Rp 14.000) dan USD 5 atau Rp 70.000 (kurs Rp 14.000) saat transfer kepemilikan sepeda.
Setelah dilakukan pembayaran, pemilik sepeda akan mendapatkan stiker yang harus ditempelkan pada tabung kursi rangka yang menghadap ke arah depan. Menurut situs resmi pemerintah kota Honolulu, pajak sepeda tersebut akan digunakan pemerintah membangun proyek yang berkaitan dengan sepeda.
Sumber: detik
Discussion about this post