Jambi, Sitimang.id – Tiga proyek di Kabupaten Merangin tahun anggaran.2020-2021 yang dikerjakan menggunakan dana pinjaman pembangunan daerah yang berasal dari PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur), salah satu perusahaan terusan atau Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan RI diduga bermasalah baik dari sisi administrasi dan aturan.
Data yang berhasil dirangkum sitimang.id, ketiga proyek tersebut yaitu peningkatan jalan simpang Sungai Sakai – Rantau Limau Kapas, peningkatan jalan Muara Jernih – Muara Kibul serta peningkatan jalan simpang Margoyoso – Batas Tebo.
“Nilai ketiga proyek ini lebih dari Rp 60 miliar dan kami menduga telah terjadi pelanggaran baik dari sisi administrasi hingga aturan,” ujar Jamnas, aktifis dari Koalisi Masyarakat Anti Korupsi, pada Jumat lalu (13/05/22).
Dirinya juga menyebut telah melaporkan persoalan ini ke aparat penegak hukum agar segera ditindaklanjuti.
“Proyek ini’kan dibangun menggunakan dana pinjaman serta menjadi tanggung jawab daerah hingga beberapa tahun kedepan. Bukan cuma pinjamannya saja tapi bunganya juga,” tegasnya.
Secara terpisah, Asisten I Setda Merangin, Abdul Gani sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR Merangin saat dikonfirmasi menyebut sedang berada di luar kota serta meminta sitimang untuk menghubungi Kabid Bina Marga PUPR Merangin.
“Coba hubungi Kabid BM (Bina Marga) ya,” tulisnya via pesan WhatsApp kepada sitimang.id.
Seperti yang diketahui, Pemkab Merangin melakukan pinjaman pada PT SMI senilai 150 Miliyar setelah disetujui dan disepakati DPRD Merangin. Pembayaran pokok utang pada PT SMI pun baru akan berahir pada 2023 dan pada tahun 2022 Merangin akan membayar sekitar 80 Miliyar serta 2023 ada sekitar sekitar 70 Miliyar. (Gun)
Discussion about this post