Jambi, Sitimang.com – Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam berhasil mengamankan Terpidana tindak pidana umum atas nama Asral bin H. Muhamad Sholeh di Perumahan Citra Indah, Kota Batam, Kepulauan Riau yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada hari Minggu, (10/01/2021) sekitar pukul 15.10 WIB.
Sesuai informasi yang disampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Simanjuntak yang diteruskan oleh Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharany menjelaskan jika terpidana dihukum selama 4 tahun 6 bulan penjara.
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 555K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020 Terpidana Asral terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP dalam perkara tindak pidana membuat surat palsu pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri) senilai 38 (tiga puluh delapan) Milyar rupiah dan dihukum pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan” ujarnya.
Terpidana Asral bin H. Muhamad Sholeh merupakan suami dari Terpidana Tri Endang Astuti binti Solex Sutrisno yang diamankan oleh Tim Tabur pada hari Jumat 8 Januari 2021 lalu juga di Batam.
Saat akan ditangkap, Terpidana sempat mengecoh pemantauan dari Tim Tabur dengan memesan dua buah tiket kapal laut an. Asral untuk berangkat ke Tanjung Balai Karimun, namun yang berangkat ke Karimun bukanlah Terpidana melainkan dua orang adik keluarganya yang dalam manifes kapal menggunakan nama Asral.
Pada akhirnya, terpidana dapat ditemukan di sebuah rumah di Perumahan Citra Indah Kota Batam. Penangkapan buronan Terpidana Asral bin H. Muhamad Sholeh dibantu oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Barelang. Selanjutnya Terpidana Asral bin H. Muhamad Sholeh akan diterbangkan ke Jakarta pada malam ini juga dan akan dijemput oleh Jaksa Eksekutor Kejati Bali untuk dieksekusi di Lapas Denpasar, Bali.
Keberhasilan penangkapan Asral ini merupakan keberhasilan Tim Tabur ke-6 di tahun 2021, dan sebelumnya Tim Tabur Kejati Jambi juga berhasil mengamankan 1 DPO bernama Gunardi pada hari Kamis, 7 Januari 2021 di Mayang, Kota Jambi dalam perkara pemilikan solar ilegal dan saat ini telah dieksekusi di Lapas Klas II Jambi. (*)
Discussion about this post