Sitimang.id, Jambi – Penyidik di Kejaksaan Tinggi Jambi diduga tebang pilih terkait penyidikan korupsi perumahan PNS Kabupaten Sarolangun.
Informasi dirangkum dari berbagai sumber, hasil penyidikan terkait korupsi ini, penyidik Kejati Jambi menetapkan lima orang tersangka dan menyeret mereka menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi.
Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, terdiri dari tiga orang unsur pemerintah yakni mantan Bupati Sarolangun Madel, mantan Sekda Sarolangun Hasan Basri Harun dan Ketua Koperasi PNS Sarolangun Joko Susilo. Sedangkan dari pihak swasta yakni Ade Lesmana dan Ferry Nursanti.
Namun pada tingkat pengadilan, dari lima nama tersebut hanya tiga orang yang dinyatakan bersalah dan dijebloskan ke penjara yakni Hasan Basri Harun, Ade Lesmana dan Joko Susilo. Sementara Madel dan Ferry Nursanti dinyatakan tak bersalah dan bebas berdasarkan putusan mahkamah agung tingkat Kasasi.
Perkembangan terbaru, Joko Susilo yang telah menjalani pidana penjara tiga tahun berdasarkan putusan kasasi mahkamah agung sejak 2019. Pada 2023, mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke mahkamah agung.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun Sitimang.id, praktik korupsi pembangunan perumahan PNS Sarolangun tidak hanya melibatkan lima orang itu saja. Masih banyak nama lain yang diduga kuat terlibat baik dari unsur pemerintah, termasuk pihak swasta.
Namun, sejak mulai awal bergulir kasus ini pada 2017 dan 2019, nampaknya proses penyidikan terkait kasus ini hanya terhenti pada penetapan tersangka lima nama tersebut diatas saja. Tidak ada upaya penyidikan lanjutan guna menyeret nama lain yang diduga kuat terlibat.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani enggan menjawab secara tegas ada tidaknya praktik penegakan hukum tebang pilih dalam penyidikan kasus korupsi perumahan PNS Sarolangun.
“Iya kasus lama ya, bahkan sebelum saya masuk. tp mereka jadi saksi ga, untuk tsk tim kan sdh mlkn ekspose dan hakim juga memutus, klo ada arah yg salah maka di Putus hakim akan menabah sertakan atao 55, ” kata Lexi secara singkat melalui aplikasi pesan saat dikonfirmasi Sitimang.id, (Rif)
Discussion about this post