Jambi, Sitimang.com – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan auditorium UIN STS Jambi kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, pada Senin kemarin (29/6/2020).
Dalam persidangan ini, mantan rektor UIN STS Jambi, Hadri Hasan dipanggil sebagai saksi untuk terdakwa Hermantoni selaku PPK dan terdakwa lainnya yakni Iskandar Zulkarnain, John Simbolon dan Kristina dari pihak PT Lambok Ulina sebagia pihak kontraktor.
Dalam persidangan tersebut, Hadri Hasan sempat dicecar Yandri Mustafa, penasehat hukum terdakwa, terkait dugaan kabar ia menerima uang sebesar Rp 100 juta dari proyek pembangunan auditorium yang beranggaran Rp 35 miliar ini.
“Apa saudara ingat, setelah magrib, apakah Rido dan Azizi pernah mendatangi saksi di rumah dinas rektor, memberikan uang Rp 100 juta?,” tanya Yandri Mustafa.
Pertanyaan ini langsung dibantah oleh Hadri Hasan serta dijawabnya di muka persidangan. bahwa ia tak pernah menerima uang tersebut.
Mantan rektor UIN STS Jambi ini juga menyebutkan bahwa ia telah melimpahkan semua tanggungjawabnya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada panitia pembangunan auditorium sehingga saat ditanya soal perkembangan pengerjaan proyek, Hadri Hasan mengaku hanya mendengarkan laporan secara lisan dari terdakwa Hermantoni.
Terdakwa Hermantoni saat diberikan kesempatan untuk bertanya langsung kepada saksi Hadri Hasan, menyinggung soal gugatan peserta lelang ke PTUN kepada KPA proyek auditorium ini. Menanggapi pertanyaan ini Hadri Hasan sempat terdiam cukup lama sebelum akhirnya menjawab bahwa dirinya tidak ingat terkait hal tersebut.
“Saya tidak ingat,” kata Hadri Hasan yang terlihat mengenakan kemeja berwarna biru tua serta berkopiah hitam.
Kasus dugaan korupsi pembangunan auditorium UIN STS Jambi mencuat pasa mangkraknya proyek bernilai Rp 35 miliar ini. Proyek ini dikerjakan pada tahun 2018 dengan nilai anggaran hingga Rp 35 miliar, yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) serta dikerjakan oleh PT Lambok Ulina, melalui kontrak dengan surat perjanjian nomor 46-Un.15/PPK-SBSN/KU.01.2/06/2018.
Discussion about this post