Merangin, Sitimang.com – DT (17) dan LM (18), dua orang pelajar ini diamankan dan diringkus karena ketahuan berusaha menyelundupkan narkoba jenis sabu, ke dalam Lapas Klas II Bangko.
Data yang berhasil dirangkum, keduanya diamankan pada Rabu (1/7/2020) sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, keduanya ingin mengunjungi salah satu warga binaan berinisial S yang merupakan residivis kasus narkoba sembari berusaha menyelundupkan paket sabu seberat 1,16 gram yang disimpan dalam charger ponsel USB.
“Selain itu, ditemukan pula sebuah pirek di dalam pasta gigi yang dimasukan ke dalam bungkusan kotak,” ujar Kalapas Bangko, Bejo.
Ia menuturkan, upaya penyelundupan ini berhasil digagalkan berkat kewaspadaan petugas lapas yang mencurigai barang yang dibawa DT dan LM.
“Saat menitipkan barang, DT ditemani teman wanitanya. LM disuruh masuk oleh petugas untuk diperiksa. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan dua paket sabu dan sebuah pirek didalam bungkusan nasi dari tangan DT, ” beber kalapas.
Diketahui, DT merupakan adik kandung dari WBP atas nama Supardi bin Sihombing atau Ucok. Saat ini, kasus temuan sabu tersebut telah diserahkan ke Polres Merangin guna proses hukum lebih lanjut.
Discussion about this post