SITIMANG, Kota Jambi – Zarfan Mufadhdhal, oknum mahasiswa fakultas Hukum Universitas Jambi (FH UNJA) ini telah mencoreng nama baik almamater dengan mengedarkan narkotika jenis ganja cair liquid vape.
Data yang berhasil dirangkum SITIMANG, pelaku diduga telah mengedarkan narkotika jenis sabu dari negara Inggris.
Aksi pelaku sudah terendus cukup lama oleh pihak kepolisian dan polisi pun segera melakukan penyelidikan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka telah lama menjadi seleb gram vape dan dikontrak oleh empat perusahaan baik dalam negri maupun luar ngeri. Salah satunya dari Inggris ini dan barang tersebut kali pertama diedarkan di Jambi dan belum sempat terjual,” kata Direktur Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta.
Dijelaskannya, pelaku dijanjikan uang sebesar 300 US dolar tiap bulannya jika mampu menjual barang haram tersebut untuk varian rokok jenis elektrik.
“Dari pengakuan tersangka diketahui bahwa dia menjadi selebgram vape sejak 2015 lalu. Ia menerima upah sebesar Rp 4 juta tiap bulannya. Pelaku sudah kita amankan untuk pengembangan lebih lanjut,” urainya menutup wawancara. (pua)
Discussion about this post