Jambi, Sitimang.com – M Ridwan (25) warga Jalan Swadaya Nelayan RT 23 Kelurahan Mendahara Ilir Kecamatan, Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Barat ditangkap tim gabungan Unit Reskrim Polsek Pasar Jambi bersama Unit Reskrim Polsek Mendahara Ilir setelah satu bulan buron.
Kanit Reskrim Polsek Pasar Jambi Ipda Rinno saat di konfirmasi mengatakan bahwa pelaku M Ridwan melakukan aksi pencurian sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polii BH 6352 YW pada hari Minggu (06/09/2020) lalu sekitar pukul 03.00 WIB di kawasan Jalan Manunggal RT 29, Kelurahan Mendahara Ilir, Kabupaten Tanjab Timur.
“Pelaku sudah 1 bulan menjadi DPO, setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor pelaku langsung melarikan diri ke Kota Jambi bahkan pelaku juga sempat kabur ke Negara Malaysia” ujar Ipda Rinno, Selasa (06/10/2020).
Lanjut Ipda Rinno mengatakan bahwa pelaku M Ridwan tersebut sebelumnya pada tahun 2013 pernah terlibat dalam kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan Pasar Angso Dua Jambi.
“Pelaku pernah di hukum selama 6 tahun dengan kasus pembunuhan” ujarnya.
Ipda Rinno juga mengatakan bahwa pelaku tersebut diamankan pada hari Minggu (04/10/2020) kemarin di Kawasan Mall WTC Jambi saat melakukan aksi pencurian.
“Jadi pelaku ini tertangkap warga setelah melakukan aksi pencurian Helm di parkiran Mall WTC Jambi dan langsung di jemput oleh anggota Reskrim,” jelasnya.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Mendahara Ilir, Ipda Taufik saat di konfirmasi mengatakan bahwa pelaku M Ridwan tersebut melakukan aksi pencurian sepeda motor bersama rekannya yakni Fikar Zanhas yang telah diamankan terlebih dahulu.
“Pelaku ini spesialis curanmor di wilayah Mendahara Ilir dan TKP pelaku melakukan aksinya sudah ada 5 TKP,” ucapnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Discussion about this post