Merangin, Sitimang.com – Seorang perwira di Polres Merangin gagal naik pangkat karena diduga tersangkut dalam kasus salah tangkap.
Data yang berhasil dirangkum, persoalan ini mencuat saat Badia Raja Situmeang yang merupakan warga Perumahan Puri Kencana Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin, diamankan oleh anggota Reskrim Polres Merangin pada Juni lalu.
Dilansir dari tribunjambi.com, saat itu, ia diamankan karena wajahnya mirip dengan pelaku pencurian sepeda motor yang telah menjadi DPO kepolisian. Raja kemudian dibawa ke Mapolres Merangin melainkan ke pos buser Pasar Bawah Kota Bangko.
Disitu, ia diinterogasi oleh beberapa orang anggota yang menjemputnya dan Raja pun menjawab secara jujur bahwa dirinya tidak mengetahui apa-apa terkait pertanyaaan petugas tersebut. Dia mengatakan bahwa dirinya tidak pernah mencuri sepeda motor.
Dikarenakan tidak mengakui, Raja mendapatkan pukulan berkali-kali. Ia berusaha menjerit dan meminta pertolongan dengan warga, namun entah didengar entah tidak, dirinya tidak tahu.
Sekitar pukul 17.00 WIB, dirinya kembali dimasukkan kedalam mobil dan dibawa ke arah Sarolangun. Di sepanjang perjalanan, Raja masih diberikan pertanyaan terkait pencurian yang tidak ia lakukan. Setelah itu mereka kembali ke arah Bangko dan berhenti di sebuah toko di kawasan Dusun Bangko serta seorang petugas turun membeli lakban.
Selanjutnya, kedua mata Raja ditutup dengan lakban dan kembali dibawa berkeliling Kota Bangko. Ketika malam hari, dirinya baru dibawa ke Mapolres. Di Polres kembali ditanya soal itu. Namun lagi-lagi dirinya tidak mengakui dan kembali mendapatkan tindakan kekerasan.
Dirinya baru dilepaskan oleh petugas pada keesokan harinya sekitar pukul 11.00 WIB. Dia tidak terbukti mencuri sepeda motor dan artinya polisi salah tangkap. Setelah dinyatakan tidak bersalah, dia dijemput oleh keluarganya termasuk anak dan isterinya.
Oleh pihak keluarga, Raja langsung dibawa ke rumah sakit dan mendapatkan perawatan secara intensif selama tiga hari karena ia menderita luka-luka dan memar dibeberapa bagian tubuh termasuk wajah. Bahkan, ia pun berobat hingga ke Kota Jambi dan hingga saat ini dirinya masih merasa kesakitan, terutama di bagian perut dikarenakan sekitar dua tahun silam dirinya pernah operasi usus buntu.
Setelah beberapa minggu berjalan, diam-diam kasus ini sudah selesai dan untuk menyelesaikan perkara ini, Polres Merangin dikabarkan memberikan uang sebesar Rp 10 juta untuk “berdamai” dengan korban. Uang tersebut diberikan kepada pihak keluarga itu gunanya untuk biaya berobat dan sebagainya.
Selain itu, diduga perdamaian antara kedua belah pihak dikarenakan ada unsur untuk menyelamatkan kakak korban yang bertugas di Polres Merangin.
Sementara itu, Badia Raja Situmeang ketika dikonfirmasi membenarkan jika dirinya diberikan uang oleh Polres Merangin dalam kasus ini.
“Cuman Rp 10 juta,” kata Badia, seperti yang dilansir dari TribunJambi.com.
Menurutnya, uang Rp 10 juta itu sebenarnya tidak ada apa-apanya dibandingkan penderitaan yang diterimanya, sebab selain rasa sakit, dirinya juga merasa malu ketika bertemu dengan warga karena ada orang yang menyebut jika dirinya sebagai pelaku pencurian sepeda motor.
“Malu nian aku, raso orang bilang aku pelaku kejahatan saja,” kata Raja lagi.
Disisi lain, kasus salah tangkap ini membuat salah seorang perwira di Polres Merangin sudah diberikan sanksi oleh Kapolres Merangin berupa penundaan kenaikan pangkat. Informasi yang dihimpun, perwira yang ditunda kenaikan pangkat tersebut dikarenakan terlibat dalam aksi salah tangkap yang dilakukan beberapa waktu lalu.
“Sudah ada sanksi. Salah satu perwira saya tidak naik pangkat gara-gara kasus tersebut,” kata Kapolres Merangin AKBP M Lutfi.
Meski menyebutkan ada perwiranya yang disanksi ditunda kenaikan pangkatnya, namun Kapolres Merangin tidak menyebut siapa perwira tersebut. Dalam kasus ini, kapolres berjanji akan objektif. Jika terbukti bersalah, dirinya tidak akan melindungi anak buahnya.
Sumber: tribunjambi
Discussion about this post