Kota Jambi, Sitimang.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Jambi dikabarkan melakukan pengurangan belanja modal sebesar Rp 400 milyar agar rasionalisasi minimal APBD Kota Jambi tahun 2020 dapat terpenuhi.
Pengurangan ini terjadi pasca keluarnya Permenkeu Nomor 10/KM.7/2020 tentang penundaan penyaluran DAU dan/atau DBH terhadap pemerintah daerah yang tidak menyampaikan laporan penyesuaian APBD tahun anggaran 2020, dan Kota Jambi termasuk salah satu daerah yang terkena penundaan DAU sebesar 35%.
Hal ini membuat Pemkot Jambi meminta kepada seluruh OPD harus mengurangi belanja barang dan jasa Sebesar 10%.
Khusus Dinas Pendidikan dapat mengurangi dari dana BOS. Sedangkan untuk Dinas Kesehatan bisa menguranginya dari dana BLUD yang tidak bersifat mandatory serta Dinas PUPR harus mengurangi belanja modal sebesar Rp. 400 milyar.
Pengurangan anggaran dan rasionalisasi ini diketahui berdasarkan surat Pemkot Jambi bernomor 900/792/BPKAD/2020 tanggal 5 Mei 2020 yang ditandatangani oleh Sekda Kota Jambi, Ir Budidaya.
Menanggapi hal ini, Kadis PUPR Kota Jambi, Fatri Suandri, saat dikonfirmasi pada Kamis sore (7/5/2020) enggan berkomentar terkait hal ini. Pesan WhatsApp yang dikirimkan sitimang.com telah dibacanya namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada statement darinya.
Secara terpisah, Kabag Humas Kota Jambi, Abu Bakar, menyebutkan bahwa hal tersebut belum final.
“Belum final. Ini info dr mn ? Spt apa redaksinya,” tulisnya via pesan WhatsApp pada Kamis sore.
Dilansir dari rilis resmi Kementerian Keuangan RI, ketentuan penundaan penyaluran DAU dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KM.7/2020 (KMK No. 10/2020).
Penundaan DAU dikenakan kepada pemda yang belum menyampaikan laporan APBD serta pemda yang telah menyampaikan laporan APBD namun belum sesuai ketentuan SKB dan PMK No. 35/2020.
“Untuk itu, dari waktu ke waktu akan terus dilakukan monitoring pelaksanaan realokasi dan refocusing APBD dengan memperhatikan perkembangan pandemi dan dampak covid-19 di masing-masing daerah. Hasil monitoring tersebut akan digunakan sebagai dasar pelaksanaan penyaluran DAU pada bulan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis Rahayu Puspasari, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu RI.
Discussion about this post