Jambi, Sitimang.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi telah mencatat sebanyak ribuan percakapan terkait Pilkada di Provinsi Jambi, guna mengantisipasi ada pelanggaran yang dilakukan baik itu oleh para kandidat, maupun tim sukses dan lainnya.
Dirkrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Edi Faryadi mengatakan, memasuki masa kampanye yang dimulai sejak 26 September hingga 5 Desember 2020, untuk pasangan calon yang akan berkampanye di media sosial (medsos) maka Polda Jambi meningkatkan pengawasan.
Saat ini, Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jambi telah meningkatkan pengawasan terhadap calon kepala daerah dan wakil kepada daerah yang akan berkampanye di medsos. Selain itu, pihaknya juga sudah merekam ribuan percakapan yang berkaitan dengan pilkada itu dengan cara otomatis.
“Kita juga akan kategorikan secara otomatis mana yang sifatnya menyinggung, mana sifatnya ‘hatespeech’ lemah, sedang dan kuat. Sehingga setiap percakapan di medsos sistem di Polda Jambi sudah bisa membagi mana percakapan yang tidak bagus akan otomatis termonitor,” kata Edi Faryadi, Selasa (06/10/2020).
Kalau dilihat saat ini, sudah ada pihak-pihak mulai mencoba sebar ‘isu’ negatif terkait hal-hal yang dilakukan pihak yang mendukung untuk menurunkan tingkat elektabilitas dari lawan. Dimana, percakapan itu dinilai sudah dapat membuat elektabilitas dari lawan yang didukungnya dapat turun. Jadi, ini termasuk kategori kebencian terhadap individu kelompok atau agama atau sara dan gender.
Ada juga menyebarkan isu misalnya, masalah pemberian sanksi oleh badan pengawas atau pembubaran acara tertentu karena dianggap tidak mengikuti protokol Covid-19 selama kampanye.
Tim Siber Polda Jambi terus mengantisipasi terjadinya kampanye ‘black campaign’, ‘negatif campaign’ serta berita hoaks yang beredar di medsos. Maka, Polda Jambi akan menggalakkan pengawasan diseluruh medsos.
Melalui Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jambi, setiap harinya aktivitas medsos terus dipantau agar tidak merugikan salah satu calon kepala daerah dan wakil kepalda daerah yang berkompetisi di ajang Pilkada serentak 2020, baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota.
Langkah tegas juga akan diambil oleh Tim Siber Polda Jambi guna mengantisipasi adanya pelanggaran yang dilakukan di medsos tersebut. Untuk mencegah adanya dampak yang disebabkan dari postingan di medsos, Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jambi bakal menutup atau ‘take down’ postingan tersebut.
“Jika ada yang seperti itu (postingan berisi negatif campaign, black campaign dan berita bohong/hoaks) mungkin Polda Jambi akan melakukan ‘take down’ terhadap berita-berita tersebut agar tidak tersiar dan juga tidak tersebar dimana tujuannya adalah untuk membuat netral dan juga menjaga Kamtibmas yang ada di Provinsi Jambi,” kata Kombes Pol Edi Faryadi.
Lanjut Edi juga menambahkan, jika Polda Jambi juga menggandeng pihak eksternal yang selalu update dan memonitoring media sosial dan pihaknya berkoordinasi juga dengan Asosiasi Pengguna Jasa Internet (APJI).
“Nah, kemudian kita juga akan menggalang dari pada teman-teman yang memang selalu update di dunia maya dan dunia medsos itu semua kita rangkul kemudian kita juga ada berkoordinasi dengan beberapa civitas akademika,” kata Edi Faryadi.
Polda Jambi akan mempertegas, bahwa para pelaku penyebar berita dan kampanye yang merugikan itu dapat dikenakan sanksi pidana yang sudah diatur sesuai dengan Undang-Undang RI 19 tahun 2016 tentang ITE.
Discussion about this post