ADVERTISEMENT
Thursday | August 21, 2025
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
Mengabarkan & Terpercaya
Advertisement
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
Mengabarkan & Terpercaya
No Result
View All Result

Putusan Bebas Madel dan Ferry Nursanti Novum Pengajuan PK Joko Susilo ke MA

by PISTOL
17/11/2023
in METROPOLIS
Reading Time: 2 mins read
0
1
VIEWS
ShareTweetSend

Sitimang.id, Jambi – Putusan bebas terhadap dua terdakwa korupsi pembangunan perumahan  PNS Sarolangun, mantan Bupati Sarolangun Madel dan pengembang perumahan Ferry Nursanti dijadikan bukti baru (Novum,red), terpidana bersalah kasus yang sama, Joko Susilo mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

“Ini kan kasus korupsi. Korupsi itu tidak bisa sendiri-sendiri. Ini ada tiga kasus korupsi yang bersama. Dua bebas, satu nggak gimana tu?. Putusan pengadilan mereka (Madel dan Ferry Nursanti,red) yang kita jadikan Novum,” kata Pengacara Joko Susilo, Zul Armain Aziz, ditemui   usai penandatangan penyerahan memori PK di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (16/11/2023).

Madel, Ferry Nursanti dan Joko Susilo sama-sama menjadi terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan rumah PNS Sarolangun, namun pada proses hukum tingkat kasasi, Madel dan Ferry divonis bebas. Sementara Joko Susilo pada sidang kasasi divonis bersalah dan dihukum 3 tahun penjara.

Menurut Zul Armain Aziz, pada sidang kasasi di Mahkamah Agung, hakim yang menangani perkara Madel dan Ferry Nursanti tidak sama dengan dengan hakim yang menanggani perkara Joko Susilo. Terjadi perbedaan pandangan terkait kerugian negara yang mempengaruhi putusan.

“Hakim mereka (Madel dan Ferry Nursanti,red) menyatakan tidak ada kerugian negara, kerugian negara belum muncul. Sementara Pak Joko terbukti bersalah. Kan kesalahan hakimnya,” kata Zul Armain yang mengaku sebagai pengacara Jesica, terpidana pembunuhan menggunakan sianida yang menghebohkan publik Indonesia hingga saat ini.

Alasan pengajuan PK Joko Susilo ini mengacu pasal 263 ayat 2 c KHUP, yang menyatakan bahwa permohonan PK dilakukan atas dasar, apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.

Novum lain yang disampaikan dalam memori PK, kata Zul Armain Aziz, terkait keberadaan Hakim MA, Syamsul Rakan Chaniago yang ikut memutus perkara Joko Susilo, padahal sedang menjalani sanksi karena melanggar kode etik terkait perkara BLBI.

“Salah satu hakim yang menangani perkara Pak Joko kan sedang kena masalah, sedang terkena hukuman disiplin. Harusnya kan tidak boleh megang perkara, dia tidak boleh menangani perkara ini (Joko Susilo,red),” katanya.

Disinggung terkait kenapa pengajuan PK baru diajukan sekarang, setelah Joko Susilo menjalani hukuman penjara 3 tahun pascavonis MA pada 2019 lalu, bahkan telah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS Pemkab Sarolangun, Zul mengatakan itu guna mempermudah proses pengajuan PK.

“Kan kalo masih didalam penjara repot,” katanya singkat. (Rif)

Tags: Kejari SarolangunKejati JambiMahkamah AgungPeninjauanPN Tipikor Jambi

Related Posts

Ayo Nikmati “Incredible Night” Bersama Luminor Hotel Jambi

24/06/2025

Traveler, Ada Sunday Story di Luminor Hotel Jambi

08/06/2025

Dorong Percepatan Pembangunan, Walikota Jambi Diskusi Bersama Mensos

18/04/2025

Walikota Jambi Hadiri Peluncuran SIPD RI

17/04/2025

Giatkan Literasi Santri, Ketua TP PKK Kota Jambi Nadiyah Maulana Apresiasi Kegiatan GEMBOOK 30′ di Dua Pondok Pesantren

17/04/2025

Walikota Jambi Terus Sosialisakan Perwal Nomor 6 Tahun 2025

16/04/2025
Next Post

Pengurus Provinsi Ingatkan Karang Taruna Muaro Jambi Agar Bantu Pemda

Berbagi Kebahagian HUT ke-7, LPKNI Serahkan 650 Karung Beras Untuk Masyarakat Kota Jambi

Tebang Pilih Penyidikan Korupsi Perumahan PNS Sarolangun, Begini Tanggapan Kejati Jambi

Diduga Hilangkan BB Tangkapan Rokok Ilegal, Kapolres Kerinci Bungkam

Festival Sepak Bola Usia 8 tahun SSB Golazo Sukses

Discussion about this post

Media Partner

Ads

<script async src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-6217284812823113″
crossorigin=”anonymous”></script>

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • SITIMANG GRUP
  • TENTANG KAMI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.