Jambi, Sitimang.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi menganggarkan dana Rp 11 miliar dari APBD Provinsi Jambi tahun 2020 untuk pembangunan jalan sungai bahar dan perbaikan jalan dan penanganan ruas jalan Simpang penerokan-Sungai Bahar.
Ditengah segala keterbatasan anggaran, Di Provinsi Jambi terus berupaya mengalokasikan anggaran Tersebut untuk penanganan ruas jalan yang menjadi kewenangan Provinsi Jambi, salah satunya jalan ruas Simpang Panerokan-Sungai Bahar.
Tahun ini (2020), Pemerintah Provinsi Jambi telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp11 miliar dari dana APBD Provinsi Jambi dan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp13,5 miliar.
“Kita telah mengalokasikan anggaran melalui dana APBD dan Dana Alokasi Khusus, namun karena adanya pemotongan anggaran dari Pemerintah Pusat, maka alokasi DAK tahun 2020 dibatalkan. Tahun 2021 akan kita usulkan kembali DAK untuk penanganan ruas jalan simpang Panerokan-Sungai Bahar tersebut sebesar Rp 40 miliar rupiah, dengan harapan seluruh jalan ini dapat ditangani dengan tuntas,” pungkas Fauzi, Kamis (11/06/2020).
Discussion about this post