Batanghari, Sitimang.com – AD (inisial, red), pria asal Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari ini harus meringkuk di penjara karena telah tega mencabuli dua orang anak tirinya yang berinisial MP (17) dan MF (15) hingga salah seorang anak tirinya tersebut hamil.
Data yang berhasil dirangkum, awalnya pada tahun 2016, AD berpacaran dengan MP, anak tirinya yang pertama yang pada saat itu belum menjadi anak tirinya karena masih dibawah umur serta berstatus pelajar SMP. Guna memuluskan niat bejatnya, AD kemudian menikahi ibu dari MP dan MF.
“Lalu saya nikahi emaknyo, nah di tahun 2019 kemarin sayo mulai berhubungan badan dengan anak tiri saya,” ucap A (28) saat wawancarai para jurnalis, pada Sabtu siang (30/5/2020).
Berhasil menikahi ibu MP dan MF, membuat AD bisa leluasa melakukan perbuatan bejatnya tersebut tanpa diketahui siapapun. Tak puas menggauli MP, pria berusia dua puluh delapan tahun ini juga memaksa MF, anak tirinya yang kedua untuk melakukan hubungan badan saat MF sedang tertidur lelap. Baru setelah itu, AD menyebutkan bahwa mereka melakukan tindakan terlarang tersebut atas dasar suka sama suka.
“Kemudian hari, kami melakukannya atas dasar suka sama suka. Saya melakukannya saat istri saya sedang tidak berada di rumah. Saya melakukannya dalam keadaan sadar tanpa dibawah pengaruh minuman alkohol ataupun narkoba,” ujarnya.
Tanpa ia duga dan rencanakan, MP yang merupakan anak tirinya yang pertama ternyata hamil dan mengandung hasil hubungan terlarang mereka. Mengetahui dirinya hamil, MP pun meminta agar ayah tirinya tersebut berani bertanggung jawab dan menikahinya dan AD berjanji segera menikahinya namun ia ingin menceraikan istrinya terlebih dahulu.
“Terus saya betanyo ke ustad di desa boleh dak nikahi anak tiri, ruponyo dak boleh,” katanya.
Waktu terus berjalan, usia kandungan MP pun semakin bertambah seiring dengan perubahan bentuk tubuh MP yang semakin membesar serta menimbulkan kecurigaan dari nenek MP ketika sang nenek bertandang ke rumah mereka saat hari raya Idul Fitri.
“Kedua anak tiri saya pun mengakui saat ditanya neneknya bahwa itu karena perbuatan saya dan saya ditelepon pas di rumah. Saya pasrah siap untuk ditangkap polisi,” ujar AD dengan pelan.
Mendengar pengakuan tersebut, pihak keluarga tidak terima dengan tindakan AD dan melaporkan kejadian ini ke Mapolres Batanghari pada Kamis kemarin (28/5/2020).
“Kasus ini ditangani oleh tim unit PPA Satreskrim Polres Batanghari. AD mengakui melakukan perbuatan tersebut sejak September tahun 2019 lalu. Pelaku juga mengaku telah berpuluh kali mencabuli anak tirinya, ia melakukan itu dikarenakan suka dengan kedua anak tirinya,” kata Kapolres Batanghari, AKBP Dwi Mulyanto didampingi Kasat Reskrim dan Kanit PPA, pada Sabtu (30/05/2020) ketika menggelar konferensi pers dengan menerapkan social distancing.
AD saat ini sudah ditahan di Mapolres Batanghari guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Pelaku dijerat dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun serta paling lama 15 tahun penjara,” tegas kapolres.
Discussion about this post