Jambi,Sitimang.com – Upaya pengembangan kasus pencetak uang palsu dan peredaran uang palsu yang beredar di Jambi kembali diburu polisi, setelah menangkap empat orang di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Pada Rabu 1 Juli 2020 lalu, Polres Tanjung Jabung Barat, melakukan penangkapan terhadap empat orang pemalsu uang pecahan Rp100 ribu berjumlah Rp 245 juta lebih dan empat orang langsung dimasukan ke sel tahanan.
Kapolres Tanjabbar, AKBP Guntur Saputro mengatakan, terkait temuan ratusan juta uang palsu, empat orang ditetapkan tersangka dan satu Dalam Pencarian Orang (DPO) berinisial DM yang merupakan pencetak uang.
“Pengakuan empat tersangka, DPO merupakan warga Jambi yang saat ini sedang diselidiki dan dari ratusan juta uang palsu sebagiannya sudah disebar ke pihak pedagang,” kata Guntur, Senin (13/07/2020).
Guntur mengungkapkan uang palsu yang tercetak senilai Rp 245 juta sedangkan yang sudah disebar baru Rp1,5 juta di Tanjabbar.
Guntur menghimbau agar masyarakat khususnya Jambi supaya lebih berhati-hati saat menerima uang pecahan Rp100 ribu dengan cara diterawang, diraba dan dilihat karena melihat uang palsu tidak menutup kemungkinan sudah banyak yang menyebar.
“Kita berharap agar masyarakat lebih teliti saat menerima uang pecahan 100 ribu rupiah,” ujarnya.
Discussion about this post