Thursday | September 28, 2023
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
Mengabarkan & Terpercaya
Advertisement
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
Mengabarkan & Terpercaya
No Result
View All Result

Polemik UU No. 6 Tahun 2018: Terkait Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19

by GUN
01/04/2020
in OPINI
Reading Time: 2 mins read
0
1
VIEWS
ShareTweetSend

Oleh : Hasbi Ashshiddiqi*

Menghadapi wabah corona, pemerintah menggunakan Perpu Nomor 23 tahun 1959 tentang darurat sipil/militer.

Presiden tidak menggunakan UU No.6 Thn 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Undang-undang ini sendiri membutuhkan peraturan pemerintah (PP) efektif bisa diimplementasikan ke tingkat pemerintahan di provinsi dan kabupaten/kota.

Mengingat situasi perkembangan virus corona di Indonesia masih mengalami kenaikan dari hari ke hari.

Data terbaru di Indonesia hari ini, positif: 1.528, sembuh: 81, meninggal: 136. Muncullah wacana dan solusi dari pemerintah dalam menghadapi wabah virus corona. Pemerintah menggunakan Perpu Nomor 23 tahun 1959 tentang darurat sipil/militer.

Presiden RI malah tidak menggunakan UU No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Setelah darurat sipil berlaku tentunya aparat mempunya dasar hukum yang kuat untuk membubarkan kerumunan orang di ruang publik. Ini mungkin bisa bermanfaat dalam menyuarakan social distancing. Akan tetapi ada yang menjadi catatan merah, dimana ketika hanya darurat sipil yg digunakan tidak ada kewajiban pemerintah menanggung kebutuhan hidup semua orang.

Darurat sipil diatur oleh Perppu nomor 23 tahun 1959 tentang keadaan bahaya. perlu digaris bawahi bahwa: darurat sipil adalah keadaan bahaya yang ditetapkan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang untuk seluruh atau sebagian wilayah negara.

Tentunya Kebijakan tersebut ditetapkan jika Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang menyatakan bahwa wilayah NKRI ditetapkan dalam bahaya. Nah, bahaya yang dimaksud adalah:

a) saat ada ancaman perang, kerusuhan, pemberontakan;

b) timbul perang dan bahaya perkosaan;

c) hidup negara dalam ancaman bahaya;. Pada kesimpulannya darurat sipil tidak tepat diterapkan dalam menghadapi wabah virus corona, karena negara bukan dalam keadaan 0erang.

Ketika semakin berlarut tentunya ini akan menjadi isu ekonomi dan pada akhirnya bermuara pada isu sosial yang tidak diharapkan, yaitu akan membuat masyarakat panik dan muncul kejahatan yang merajalela karena untuk kepentingan perut bukan memperkaya diri.

Maka dari itu solusinya adalah pemerintah harus segera menyelesaikan peraturan pemerintah dalam mencegah penyebaran wabah Covid-19 di Indonesia. Kemudian pemerintah dan masyarakat haruslah pro aktif secara bersama-sama mencegah dan menanggulangi penyebaran virus tersebut.

Dalam kondisi krisis seperti ini yg paling bijak dikerjakan yaitu membantu sesama melalui crowfunding, bisa juga dengan gerakan tetangga membantu tetangga. Terakhir penggunaan dana tanggap darurat Covid-19 di awasi ketat oleh semua lini termasuk masyarakat. Bagi yg melakukan penyelewengan atau korupsi dana bencana pantas mendapat hukuman mati.

*Penulis merupaka Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia DPC Jambi
Periode 2020-2022

Tags: ArtikelCovid-19PERMAHI

Related Posts

Tengku Gilang Pramanda

Stadion Sepak Bola Megah Rampas Fasilitas Pendidikan di Pijoan oleh Gubernur Jambi Al Haris

16/07/2023

Jelajah Lalu-lintas Sydney

20/06/2022

Perkawinan Anak Ancaman bagi Bonus Demografi Provinsi Jambi

23/05/2022

Opini: IKAN MUDIK

02/05/2022

Buku Naskah Drama “Pelukis & Wanita” Akan Terbit 14 Februari 2021

18/01/2021

Kantor Ditutup 3 Hari, Pelayanan BPJS Kesehatan Jambi Dialihkan ke Online

11/01/2021
Next Post

Kasrem & Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi Tinjau Pos Terpadu di Batas Sumsel

Update Corona di Indonesia, 1 April 2020 : 1.677 Positif & 103 Sembuh

????????????????????????????????????

Pj Sekda: LPMP Untuk Tenaga Kesehatan

Komedian Aziz Gagap Undur Diri dari OVJ. Apa Penyebabnya?

Ilustrasi

Jam Malam Mulai Berlaku Malam Ini di Kota Jambi

Discussion about this post

Media Partner

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • SITIMANG GRUP
  • TENTANG KAMI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.