ADVERTISEMENT
Thursday | October 16, 2025
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
Mengabarkan & Terpercaya
Advertisement
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
Mengabarkan & Terpercaya
No Result
View All Result

Pj Sekda: Terdapat 4 Poin Bagi Kepesertaan BPJS Saat Corona

by PISTOL
15/04/2020
in ADVERTORIAL
Reading Time: 3 mins read
0
????????????????????????????????????

????????????????????????????????????

1
VIEWS
ShareTweetSend

Jambi, Sitimang.com – Pj.Sekda Provinsi Jambi, H Sudirman SH MH menyatakan terdapat empat poin bagi kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ditengah merebaknya wabah covid-19 di Indonesia, khususnya di Provinsi Jambi.

Hal ini dikemukakan Sudirman usai video conference forum komunikasi bersama pemangku kepentingan tingkat Provinsi Jambi dalam mendukung pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), yang berlangsung di ruangan Kadis Komunikasi dan Informasi Provinsi Jambi, pada Selasa (14/04).

“Empat poin bagi kepesertaan BPJS yaitu pertama adalah BPJS untuk karyawan yang dirumahkan, kedua adalah BPJS bagi aparatur desa, ketiga adalah kepesertaan BPJS yang telah dikeluarkan dari DTKS dan yang terakhir adalah regulasi tentang dunia usaha menjamin karyawannya mendapatkan jaminan kesehatan,” ujarnya.

Sudirman menerangkan, Pemprov Jambi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi akan terus melakukan monitoring terhadap pembayaran BPJS oleh perusahaan yang merumahkan karyawannya, karena ada sekitar 4.034 orang karyawan yang dirumahkan.

Pemerintah Provinsi Jambi terus mendorong desa untuk menjamin seluruh aparatur desa mendapatkan jaminan BPJS, karena masih ada sekitar 60 persen aparatur desa yang belum tertanggung BPJS.

“Jadi, masih ada sekitar 60 persen aparatur desa yang belum tertanggung BPJS, padahal itu semua sudah ada dalam Permendagri nomor 20 tahun 2018. Pemerintah kabupaten/kota harus ikut mendorong melalui perbup/perwali bahwa aparatur desa berhak mendapatkan jaminan kesehatan,” terangnya.

Lebih lanjut, Sudirman menambahkan, Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jambi akan membuat regulasi berupa pergub terkait dunia usaha harus memberikan jaminan pelayanan kesehatan kepada para karyawannya, sehingga kedepannya tidak ada lagi persoalan terkait badan usaha yang tidak memberikan jaminan pelayanan kesehatan kepada karyawannya.

“Jadi, melalui regulasi yang akan kita buat, mengharapkan bukan hanya saat mengurus izin usaha saja mewajibkan karyawannya terdaftar dalam BPJS kesehatan, tetapi seluruh yang mengelola badan usaha harus menjamin pelayanan kesehatan karyawannya dengan mendaftarkan ke BPJS kesehatan,” pungkas Sudirman.

Secara terpisah, Asisten Deputi Bidang Monitoring dan Evaluasi Kedeputian BPJS Kesehatan Sumbagteng dan Jambi, Kiki Christmar Marbun menyampaikan, berdasarkan data BPJS kesehatan per tanggal 04 April 2020, baru sekitar 77,43 persen masyarakat Jambi yang terdaftar dalam BPJS kesehatan.

“Jadi, masih ada sekitar 22,57 persen masyarakat Jambi yang belum terdaftar menjadi kepesertaan BPJS kesehatan. Kami mengharapkan, Pemerintah Provinsi Jambi terus mendorong masyarakat untuk mendaftarkan diri pada BPJS kesehatan, baik itu melalui badan usaha maupun secara mandiri,” kata Kiki.

Kiki menuturkan, berdasarkan imbauan pemerintah pusat terkait covid-19 untuk melaksanakan sosial distancing, BPJS kesehatan telah menjalankan pelayanan administrasi secara online melalui call center 1500 200 atau dapat menggunakan mobile JKN, namun bagi pelayanan yang sifatnya urgent pada fasilitas kesehatan bisa dalam bentuk pelayanan langsung di kantor BPJS kesehatan.

“Peserta BPJS kesehatan dapat memanfaatkan beberapa fitur pada mobile JKN, antara lain fitur antrian online untuk mendapatkan layanan dan fitur konsultasi dokter untuk berkomunikasi dengan tanpa bertatap muka sehingga dapat meminimalisir penyebaran covid-19. Kita juga tetap melakukan optimalisasi peran petugas penanganan pengaduan petugas yang dilakukan secara online kepada peserta,” tutur Kiki.

Selanjutnya, Kiki mengharapkan kepada Pemerintah Provinsi Jambi untuk melakukan penyesuaian anggaran jaminan kesehatan daerah terkait covid-19 dan melakukan verivali DTKS, serta membuat regulasi tentang kewajiban kepesertaan JKN bagi seluruh masyarakat.

Tags: BPJS Kesehatanpemprov jambi

Related Posts

HUT Luminor Hotel Jambi: 8 Tahun Perjalanan, Kebersamaan & Lebih Kuat

18/03/2025

Dukung Kesejahteraan RT di Kota Jambi, Kemas Faried Serahkan Santunan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan

13/03/2025

Kemas Faried Apresiasi Wali Kota Tutup Pos Retribusi Parkir di Kawasan Pasar: Respons yang Baik

08/03/2025

Rakor Penanggulangan Banjir, Ketua DPRD Kota Jambi Dorong Percepatan Normalisasi Sungai

05/03/2025

Ketua DPRD Kota Jambi Dampingi Wali Kota Safari Ramadan, Serahkan Bantuan Renovasi Masjid

04/03/2025

DPRD Kota Jambi Siap Awasi Program Unggulan Pemkot Tahun 2025

03/03/2025
Next Post

Tak Takut, Perjudian di Simpang Rimbo Masih Dibuka

Jaga Kondusifitas, Polres dan Kodim 0419 Tanjab Barat Berikan Pendampingan

Ini Isi Edaran Terkait Pelaksanaan Ramadhan & Idul Fitri 1441 H

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Ibunda Gus Baha Meninggal Dunia

Warga Takut Terinfeksi, Penggalian Makam Jenazah PDP Tebo Dibantu Polisi

Discussion about this post

Media Partner

Ads

<script async src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-6217284812823113″
crossorigin=”anonymous”></script>

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • SITIMANG GRUP
  • TENTANG KAMI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.