Jambi, Sitimang.com – Pj Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman, mengingatkan dan meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas dalam Pilkada tahun 2020.
Pernyataan ini disampaikannya saat menjadi narasumber pada zoom meeting Bawaslu Provinsi Jambi dengan KASN terkait netralitas ASN pada Pilkada 2020, pada Kamis lalu (16/7/2020) bertempat di ruang kerja Kadis Infokom Provinsi Jambi.
Pj Sekda menjelaskan, setidaknya ada enam peraturan perundang undangan yang dengan jelas mengatur netralitas ASN dalam Pilkada.
Beberapa landasan hukum yang digunakan oleh Bawaslu dalam pengawasan netralitas ASN, yakni UU nomor 10 tahun 2015, UU ASN nomor 25 tahun 2009 tentang petunjuk teknis pelayanan publik, PP nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Pergub Jambi nomor 28 tahun 2012 petunjuk Teknis Penegakan Disiplin PNS.
“Ada beberapa alasan kenapa ASN tidak netral yaitu pemahaman tentang loyalitas ASN kepada pimpinan, adanya hubungan kekeluargaan, ambisi karir dan jabatan, ambiguitas/ regulasi/peraturan, intervensi/ tekanan dari atasan dan anggapan ketidaknetralan ASN dianggap sebagai hal yang lumrah, lemahnya penegakan hukum, dan rendahnya kesadaran masyarakat untuk turut mengawasi. Apalagi, perkembangan era saat ini membuat praktek kampanye semakin luas. Tak hanya melalui alat peraga kampanye berbentuk poster dan baliho atau kampanye dengan kegiatan tertentu, tapi juga melalui media sosial” ujar Sekda.
Terkait sanksi yang diberikan dapat berupa administratif, penundaan kenaikan gaji, hingga pemberhentian secara mempertaruhkan posisinya saat ini untuk terlibat dalam kampanye apapun.
“ASN harus bisa jadi panutan di lingkungannya, hukuman disiplin yang diberikan kepada ASN adalah penundaan kenaikan gaji berkala selam 1 (satu) tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu ) tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun. Pada tahun 2019 ini ada 2 (dua) ASN yang diberikan sanksi dikarenakan memberikan dukungan kepada caleg dan kepala daerah, sanksi yang diberikan adalah hukuman disiplin sedang (penundaan gaji berkala selama 1 tahun) , dan pada 2020 ini ada 1 (satu) ASN yang mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati dan mendapatkan hukuman disiplin sedang (penundaan gaji berkala selama 1 tahun’’ ucapnya.
Sekda juga mengharapkan adanya sinergitas antar instansi dalam penegakan netralitas.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi, menyebut bahwa netralitas ASN menjadi tonggak penegakan undang-undang tentang tentang kinerja ASN dan kode etik ASN.
Asnawi juga menjelaskan bahwa pengembangan terhadap kinerja ASN tidak tergambarkan. Dari kegiatan ini diharapkan dapat memberikan solusi-solusi yang komplit agar ASN tidak terlibat secara praktek baik secara langsung maupun tidak langsung ataupun melakukan kegiatan-kegiatan dengan pasangan calon juga terutama di ruang media sosial.
Ini dilakukan agar birokrasi ini benar-benar bekerja dengan baik supaya pasangan diharapkan adalah pasanga terbaik, dan pengaruh dari politik praktis yang terlibat dalam kancah politik daerah ini maka akan berpengaruh betul pada sistem yang ada.
Discussion about this post