Jambi, Sitimang.com – Pasca timbul kontroversi dan kegaduhan ditengah-tengah masyarakat, Pemprov Jambi akan segera mengevaluasi nama-nama dewan pengawas (Dewas) RSUD Raden Mattaher Jambi.
Karo Humas dan Protokoler Setda Provinsi Jambi, Johansyah, menerangkan, pemerintah sangat mendengarkan masukan dan kritik dari masyarakat. Berdasarkan hal tersebut maka akan dilakukan evaluasi secara mendalam.
“Pemprov Jambi menyerap masukan dari masyarakat dan jika memang ada kekeliruan dalam penunjukan dewas maka akan dievaluasi. Pemprov Jambi juga berterima kasih atas saran dan kritikan dari masyarakat,” katanya saat dihubungi pada Kamis kemarin (18/6/2020).
SK bernomor 499/KEP/GUB/RSUD.3.1.2/2020 tentang perubahan atas keputusan Gubernur Jambi no 507/KEP.GUB/RSUD tahun 2016 tentang pembentukan dewan pengawas (Dewas) dan sekretaris dewas Badan Layanan Umum di RSUD Raden Mattaher, akan dievaluasi mengacu pada Permendagri no 79 tahun 2018 dan Permenkes Nomor 10 tahun 2010.
“Evaluasinya akan mengacu pada aturan yang ada di Permendagri no 79 tahun 2018 dan Permenkes Nomor 10 tahun 2010. Nanti hasil evaluasi akan kita sampaikan kepada masyarakat,” tegasnya.
Discussion about this post