Jakarta, Sitimang.com – Para peserta kartu pra kerja tak dijamin oleh pemerintah langsung mendapatkan pekerjaan usai melakukan pelatihan.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana Pra Kerja, Panji Winanteya Ruky. Menurutnya, hal ini dikarenakan adanya perubahan fokus pada program Kartu Pra Kerja dari yang sebelumnya untuk meningkatkan kemampuan atau keterampilan sesuai kebutuhan pasar kerja, beralih menjadi pemberian bantuan sosial di saat pandemi virus Corona (COVID-19).
“Pada awalnya pada saat dimulai didesain saat ekonomi normal, sehingga sasaran dan capaian kebekerjaan jadi sasaran tujuan program ini,” kata Panji dalam video conference, Jakarta, Senin (20/4/2020), seperti yang dilansir dari detik.com.
Setiap peserta Kartu Pra Kerja nantinya akan mendapat insentif sebesar Rp 3.550.000 per orang, di mana Rp 1 juta sebagai biaya pelatihan, Rp 2.400.000 atau Rp 600.000 per bulan merupakan insentif yang diberikan kepada peserta selama empat bulan. Sedangkan sisanya Rp 150.000 merupakan insentif survei kebekerjaan.
Panji mengatakan nantinya peserta yang mengikuti pelatihan dan menyelesaikan akan mendapat sertifikat digital dan insentif sebesar Rp 600.000 setiap bulannya selama empat bulan.
“Karena konteks sudah berubah, pertumbuhan ekonomi turun drastis, dan banyak PHK sehingga aspek kebekerjaan itu dikesampingkan,” jelasnya.
Menurut Panji, dana insentif yang totalnya mencapai Rp 2.400.000 bisa dimanfaatkan oleh peserta sebagai modal bertahan hidup maupun modal berusaha.
“Jadi, sesuai arahan Presiden kartu itu difokuskan untuk meningkatkan keterampilan dan insentif Rp2,4 juta untuk modal usaha dan biaya hidup sehari-hari,” ungkapnya.
Sumber: detik
Discussion about this post